Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Punya Tanah, Uang Dan Tenaga Bisa Diwakafkan Lho

Kamis, 7 November 2019 20:24 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Waluyo (tengah) didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah (kanan) dan Direktur BI Iwan Junanto, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan Bank Indonesia” serta “Perkembangan Perekonomian & Keuangan Syariah” di Surabaya, Kamis (7/11). Fokus FGD membahas tentang kondisi dan prospek bisnis keuangan syariah, salah satunya terkait wakaf. Foto: Kartika Sari/Rakyat Merdeka
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Waluyo (tengah) didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah (kanan) dan Direktur BI Iwan Junanto, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan Bank Indonesia” serta “Perkembangan Perekonomian & Keuangan Syariah” di Surabaya, Kamis (7/11). Fokus FGD membahas tentang kondisi dan prospek bisnis keuangan syariah, salah satunya terkait wakaf. Foto: Kartika Sari/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah mengatakan saat ini wakaf tidak melulu soal tanah. Tapi bisa berupa uang bahkan tenaga.

Hal ini diutarakan Difi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan Bank Indonesia” serta “Perkembangan Perekonomian & Keuangan Syariah” di Surabaya, Kamis (7/11).

Baca juga : Hadiri Peringatan Hari Wayang, Menko PMK Janji Jaga Kebudayaan Nasional

"Ini perkembangan dari zakat. Kita ingin gunakan dana untuk hal yang produktif. Tapi karena sifatnya zakat harus dihabiskan, karena tujuan konsumtif. Yang lebih longgar (sifatnya) adalah infaq shodaqoh, maka muncullah wakaf yang berkembang bukan hanya memberikan tanah," ujar Difi.

Menurut Difi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan, wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang.  “Bahkan dengan pengabdian lewat gaji bisa kita wakafkan, lewat tenaga kita, yang sifatnya tidak tergerus modal," lanjutnya.

Baca juga : Jaksa Agung Jadi Keluarga Besar Perlisindo

Kini, lanjut Difi, menjadi tugasnya dan juga para ulama untuk meyakinkan masyarakat bahwa wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah. [MER]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.