Sebelumnya
“Pemprov akan terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” akunya.
Besaran biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan retribusi kebersihan, yakni pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Baca juga : Soal Penyusunan Kabinet Prabowo, Jokowi: Saya Ikut Intervensi? Ndak...
Meski tidak ada sanksi formal dari Pemerintah, rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah akan mendapat sanksi sosial yang diterapkan melalui RT/RW.
“Diharapkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah dapat berkembang sehingga kualitas hidup di Jakarta semakin baik,” harapnya.
Berikut rincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA):
Baca juga : Pelantikan Presiden & Wapres Tak Bisa Diubah PTUN/Lembaga Lain
1. Kelas Miskin (450-900 VA): Tarif: Rp 0
2. Kelas Bawah (1300-2200 VA): Tarif: Rp 10.000 per unit/bulan
3. Kelas Sedang (3500-5500 VA): Tarif: Rp 30.000 per unit/bulan
Baca juga : Indonesia Vs Bahrain 2-2, Wasit Ngawur Buyarkan Kemenangan Garuda
4. Kelas Atas (≥6600 VA): Tarif: Rp 77.000 per unit/bulan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 13 Oktober 2024 dengan judul DPRD Protes Rencana Pemprov Jakarta, Iuran Sampah Rumah Tangga Menambah Beban Masyarakat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.