BREAKING NEWS
 

DPRD Protes Rencana Pemprov Jakarta

Iuran Sampah Rumah Tangga Menambah Beban Masyarakat

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 13 Oktober 2024 06:50 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. (Foto: Dok. PKS)

 Sebelumnya 
Upaya ini, lanjut Ghozi, tidak bisa ujug-ujug karena membu­tuhkan waktu dan kesabaran. Namun, dia optimistis upaya ini bakal sukses jika dilakukan kon­sisten dan melibatkan peran serta warga, lembaga serta komunitas peduli lingkungan.

“Ke depan, sebagai kota global, penanganan permasalahan di Jakarta harus seperti itu, me­libatkan warga dan pihak ketiga,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui DLH akan menerapkan retri­busi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Soal Penyusunan Kabinet Prabowo, Jokowi: Saya Ikut Intervensi? Ndak...

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, persiapan penerapan retribusi ini dilakukan sepanjang tahun 2024.

Adsense

Asep menegaskan, penerapan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban warga. Namun untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan peles­tarian lingkungan.

Asep mengatakan, penerapan retribusi ini tidak akan meng­gantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT/RW yang tidak masuk dalam kas daerah. Sebab, iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Baca juga : Pelantikan Presiden & Wapres Tak Bisa Diubah PTUN/Lembaga Lain

Asep menjelaskan, besaran retribusi akan dihitung berdasar­kan kapasitas Kilowatt Hour (KWH) meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

“Retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang di­gunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibe­baskan dari retribusi ini,” kata Asep, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, lanjutnya, war­ga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah juga akan mendapatkan pengecualian.

Baca juga : Indonesia Vs Bahrain 2-2, Wasit Ngawur Buyarkan Kemenangan Garuda

Upaya ini bagian dari komit­men Pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Asep berharap, retribusi ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense