RM.id Rakyat Merdeka - Rombongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambangi Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Mereka datang menyampaikan keluhan dan aspirasi.
Rombongan PPPK Teknis tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang dipandu Mayril Mustofa ini ingin beraudiensi dengan Komisi ADPRD. Mereka curhat terkait Penyesuaian Tambahan Penghasilan Kerja (TPP).
Mayril mengatakan, TPP untuk PPPK yang diterima tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, dia meminta ada penyesuaian TPP PPPK sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK memiliki peran, tugas dan fungsi yang sama. Dengan hak dan kewajiban yang sama pula.
Baca juga : Italia Vs Prancis, Les Bleus Wajib Menang
“Berarti secara otomatis TPP harus setara dong,” kata Mayril.
Namun faktanya, lanjut Mayril, beberapa PPPK yang sebelumnya memiliki TTP cukup malah di-downgrade.
“Ini jadi pukulan berat untuk kami. Apalagi rata-rata sudah berkeluarga, banyak yang punya anak empat,” ujarnya.
Karena itu, dia menuntut penyesuaian TPP PPPK dengan PNS. Kalaupun tidak sama, selisihnya tidak terlalu jauh. Apalagi, saat audiensi pertama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta bilang akan ada kesetaraan PPPK dengan PNS dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2022.
Baca juga : Lolos Ke Final Kumamoto Masters Japan 2024, Fajri Dan Jorji Menyala
Namun, Pergub 10 Tahun 2024 tidak menunjukkan adanya kenaikan TPP PPPK. Dalam Pergub tersebut, jabatan guru menerima besaran TPP sebesar Rp 3,1 juta. Nominal tersebut sama dengan besaran TPP pada Pergub 33 Tahun 2022.
“Kami merasa dibohongi dong, cuma dijanji-janjiin doang,” jelasnya.
Mayril bilang, awalnya dia menjaga komitmen dan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini di internal. Tapi karena merasa dibohongi, pihaknya membuka masalah ini ke pihak luar. Seperti audiensi dengan DPRD dan akan mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena mereka juga sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 15, yakni pemberian TPP harus sesuai dengan jabatan dan tidak membedakan antara PNS dan PPPK,” tegasnya.
Baca juga : Di KTT Peru, Prabowo Janji Turunkan Kemiskinan
Meyril mengungkapkan, pihaknya tidak menuntut banyak dan sudah legowo dengan perbedaan nominal TPP.
“Tapi jangan jauh-jauh juga hitungannya. Kami sudah menurunkan standar kok, cuma jangan terlalu jomplang,” pintanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.