Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa Di Jakarta
DPRD Nilai Langkah Pemprov Tidak Tepat
Senin, 10 Februari 2025 07:25 WIB
Sebelumnya
Sebab itu, pihaknya mendorong adanya aturan tentang pembatasan masa tinggal di rusunawa. Langkah itu, kata Kelik, bertujuan untuk mendororong para penyewa meningkatkan perekonomian, sekaligus memberi kesempatan warga yang tidak beruntung untuk mendapat hunian sewa yang layak.
"Pembatasan masa tinggal Rusunawa bertujuan mendorong masyarakat. Dengan begitu, mereka memiliki tekad untuk meningkatkan status dari penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing career yang jelas," ujarnya.
Menurut Kelik, DPRKP memiliki program Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20, untuk meringankan masyarakat memiliki hunian. "Itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga : BTN Kerek Layanan & Jaring Dana Murah
Sekretaris DPRKP Meli Budiastuti menambahkan, aturan sewa rusunawa saat ini, diatur oleh Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, bila aturan pembatasan sewa terealisasi, masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.
Pada tahun ke sembilan, lanjut dia, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun. "Kalau masih layak, rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Sebab, orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tutur Meli.
Untuk masyarakat umum, tambah dia, masa perpanjangan hanya bisa dilakukan tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. "Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Tapi, tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya," ucapnya.
Baca juga : Yuk, Cegah Penyaluran Bantuan Salah Sasaran
Rencana pembatasan rusunawa di Jakarta, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Sikap mereka terbelah dalam menilai wacana tersebut.
"Kalau lihat aturan yang berlaku saat ini, rusunawa di Jakarta masa sewanya bisa diperpanjang tanpa ada batasannya. Ini membuat rusunawa bisa disewa terus-menerus sama penghuni awal, tanpa ada sirkulasi penghuni. Kan yang tinggal di gerobak, pinggir pasar juga butuh hunian sewa yang layak," tulis akun @738328909_.
"Ngusir penghuni rusunawa yang habis masa sewanya, bukan program yang populis. Tapi, kalau nggak dilakuin, asas keadilan juga jomplang. Ini PR buat Pramono-Rano," ujar akun @thegmbulssltn. "Awalnya, rusun yang dikelola DKI memang untuk transit sementara. Dengan pembinaan, penghuni rusun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian untuk mendapat hunian yang lebih layak," timpal akun @ggsasss8887.
Baca juga : Masa Tinggal Dibatasi, Penghuni Rusun Resah
Sementara itu, akun @Djisamciek231_ memiliki pendapat berbeda. Dia mendorong Pemprov Jakarta fokus meningkatkan perekonomian masyarakat. "Kalau penghuni rusunawa banyak yang nunggak sewa, artinya Pemprov gagal untuk membina mereka. Kok tiba-tiba mau dibatasin masa sewanya. Harusnya, ditingkatkan dulu kesejahteraan penghuninya," tegasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya