BREAKING NEWS
 

Pemprov Jakarta Didorong Tarik Retribusi Ke Warga Untuk Kelola Sampah

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Senin, 17 Februari 2025 15:38 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan segera menarik retribusi sampah ke masyarakat untuk memperbaiki lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pengelolaan sampah membutuhkan dukungan finansial yang cukup. Setiap individu dan rumah tangga di Jakarta berkontribusi terhadap timbunan sampah.

Sehingga penting bagi Pemprov Jakarta mempertimbangkan penerapan sistem retribusi untuk mengelola sampah secara efektif. 

"Kami mendorong Pemprov Jakarta untuk segera, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menyampaikan hal yang sejujurnya kepada masyarakat. Kami ingin mendorong Pemprov Jakarta untuk segera mempertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem retribusi," ujar Hanif dalam acara Apel Kesiapan Aksi Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025),

Baca juga : Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Untuk 15 Golongan Warga

Hanif menjelaskan, 50 persen timbunan sampah berasal dari rumah tangga. Ini tentu membuat pengelolaan sampah menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Karena itu, penerapan retribusi sampah menjadi solusi yang dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran sistem pengelolaan sampah di Jakarta. 

"Saya sangat mendorong pemerintah Jakarta dan kita semua untuk mempertimbangkan opsi-opsi penerapan retribusi pengelolaan sampah di Jakarta. Ini sangat penting agar permasalahan Jakarta terkait sampah ini selesai,” kata Menteri Hanif. 

Adsense

Hanif juga mencontohkan negara-negara besar yang sudah menerapkan sistem retribusi sampah. Sebagai contoh, Singapura mengenakan biaya retribusi hampir 2.500 per rumah tangga untuk pengelolaan sampah. 

Menteri Hanif mengingatkan semakin kecil angka retribusi yang dikenakan, maka semakin sulit bagi pemerintah untuk mengelola sampah secara efektif. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta perlu mempertimbangkan kebijakan retribusi yang tepat untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. 

Baca juga : Pemprov Jakarta Stop Kucurkan APBD Untuk Bantu Janda Pahlawan

Selain itu, Hanif menekankan perlunya pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat, seperti membangun gerakan gaya hidup ramah lingkungan yang dimulai dari keluarga-keluarga di Jakarta.

Ia juga mengingatkan pengelola kawasan, seperti hotel, restoran, cafe, dan tempat publik lainnya, untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan. 

"Bapak mempunyai mandat penuh berdasarkan Undang-Undang 32 untuk mengingatkan mereka semua, tidak boleh kemudian pengelola kawasan membebankan sampah ini kepada kota kita atau kepada wali kota kita. Mereka harus menyelesaikan sendiri sampahnya, mandat Undang-Undangnya berbicara seperti itu," tegas Hanif. 

Dengan adanya dukungan sistem retribusi dan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat serta pengelola kawasan, diharapkan permasalahan sampah di Jakarta dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Baca juga : Jakarta Utara Siap Jadi Model Nasional Untuk Pengelolaan Sampah Kota

Hanif berharap langkah ini dapat mendorong Jakarta menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense