RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, akan mengembangkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) menjadi super app modern. Aplikasi ini menjadikan layanan untuk warga Jakarta cukup dalam satu genggaman.
Dalam pidato perdananya di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025), Pramono mengatakan, akan mengembangkan JAKI agar lebih canggih dan baik dalam 100 hari pertama kerja.
“Pengembangan JAKI untuk memenuhi janji-janji kampanye dan hasil belanja masalah bersama Rano Karno selama kampanye,” katanya.
Sebagai informasi, aplikasi JAKI diharapkan memenuhi kebutuhan informasi dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat. Artinya, JAKI menjadi pusat informasi dan layanan berbagai keperluan di Jakarta. Ada beberapa fitur yang ditawarkan dalam JAKI.
Baca juga : Megatron Semakin Gahar
Pertama, JakWarta, sebuah fitur yang menyajikan berita resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para OPD/BUMD memiliki akun resmi pada akun JAKI, sehingga informasi yang disiarkan terbitan langsung dari perangkat Pemprov DKI Jakarta.
Kedua, JakISPU, fitur untuk menyajikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan terintegrasi dengan sensor udara milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta secara real-time. Fitur ini dianggap penting sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas udara di Jakarta.
Ketiga, JakSiaga yang memungkinkan warga melakukan pengaduan darurat, seperti Jakarta Siaga 112, tim SAR dan pemadam kebakaran. Harapannya, warga dapat membantu membenahi Jakarta sekaligus mendapatkan rasa aman dalam satu aplikasi.
Keempat, JakLapor yang membantu warga untuk menyampaikan permasalahan yang ditemui di Jakarta. Warga yang terdaftar pada aplikasi JAKI juga dapat memantau setiap laporan lengkap dengan OPD yang menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga : Instruksi Mega Tak Diikuti Semua Kader Banteng
Namun, laporan di aplikasi JAKI tidak lantas menyelesaikan masalah. Seperti yang dialami Mamah S, warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sudah sejak Agustus 2024 Mamah melaporkan bangunan di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) lewat aplikasi JAKI.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas pun menemukan adanya pelanggaran dan sejak 15 Agustus 2024 dilaporkan dan sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 sampai 3, Surat Pembatasan Kegiatan dan Surat Perintah Penyegelan pada tanggal 11 Oktober 2024, namun hingga ini kegiatan pembangunan berjalan terus.
“Saya melaporkan saat pembangunan baru fondasi pada Agustus 2024. Februari ini sudah terbangun sampai 4 lantai,” katanya.
Baca juga : Retreat Kepala Daerah di Magelang: Datang Naik Bus, Bajunya Komcad
Menurut Mamah, bangunan itu dilaporkan karena tepat berada di sebelah rumahnya. Pelanggaran itu sangat kentara, lantaran bagian depan bangunan sangat dekat dengan jalan. Padahal, bangunan-bangunan baru yang berada disebelahnya berjarak sesuai GSB.
Bahkan, walaupun sudah ada Surat Perintah Penyegelan pada Oktober 2024 tapi plang segel tidak pernah terpasang.
“Dua minggu lalu mereka baru mengecor lantai 4. Aktivitas pembangunan tidak terhenti sehari pun,” keluhnya.
Dia mengatakan, di aplikasi JAKI kemudian terungkap bahwa bangunan itu sudah mendapat 5 kali surat dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.