RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret 2025 untuk membantu pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, yang harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, posko ini melayani keluhan pekerja terkait perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran UMP (Upah Minimum Provinsi) dan THR.
"Kami buat posko untuk perusahaan mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," ujar Hari Nugroho di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Setelah posko dibuka, Disnakertrans DKI Jakarta berencana melakukan pemantauan dua minggu sebelum Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR sekitar tiga minggu sebelum batas waktu pencairan.
Baca juga : Dukung Pembangunan, DPM Taat Peraturan Dan Kewajiban Perpajakan
"Biasanya, kita turun ke lapangan dua minggu sebelum Lebaran, karena 10 hari sebelum Lebaran, THR harus sudah diberikan kepada karyawan," tambah Hari.
Dengan adanya posko pengaduan, Disnakertrans dapat melakukan mitigasi lebih awal terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu. Bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban THR dan mampu secara finansial, namun tetap menunda atau mengurangi pembayaran, sanksi akan diberikan.
"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya, pasti ada sanksinya. Seperti tahun-tahun kemarin, ada yang melapor, kita undang, kenapa tidak ada update, kita mediasi." kata Hari.
Baca juga : Di-prank Polisi Gadungan, 30 Pelari Dibuat Salah Arah
Jika perusahaan mengaku mengalami kesulitan keuangan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan audit terlebih dahulu.
"Jika keuangannya sudah tidak bisa, sudah setengah gulung tikar, berarti pembayaran THR hanya 50 persen. Kami mediasi," ujar Hari.
Namun, jika perusahaan terbukti sehat secara finansial, maka perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR penuh.
Hari Nugroho juga menyebutkan bahwa di Jakarta terdapat sekitar 350 ribu perusahaan yang wajib membayar THR. Namun, yang tercatat dalam data Disnakertrans adalah sekitar 100 ribu perusahaan. Tahun lalu, hampir 500 perusahaan terdaftar dengan masalah THR, dan 300 perusahaan di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Baca juga : Jelang Ramadan, Menag Ajak Perbanyak Doa Untuk Orang Tua Yang Telah Wafat
Disnakertrans DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi pengaduan yang masuk dan mencari solusi terbaik. Dalam beberapa kasus, jika perusahaan benar-benar dalam kondisi keuangan yang sulit, pembayaran THR bisa disepakati secara bertahap atau hanya sebagian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.