RM.id Rakyat Merdeka - Ratusan warga pemilik unit apartemen Gallery West Residence dan AKR Office Tower di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sudah belasan tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun hingga saat ini belum juga mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang.
Kuasa hukum warga Putri Sekar Langit menegaskan bahwa para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun, namun hingga kini AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.
Baca juga : Resmikan 17 Stadion Standar FIFA, Prabowo: Ini Prestasi Presiden Sebelum Saya
Warga pun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025)
Baca juga : Menkum Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Masalah ini diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengembang tanpa dasar pertelaan yang jelas. Alhasil, hingga saat ini para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah.
"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," tambah Putri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.