RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan Pemerintah menyelenggarakan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, mendapat sambutan positif. Namun demikian, pelaksanaan putusan itu disarankan diikuti aturan sanksi terhadap orangtua yang tidak memberikan dukungan untuk anaknya.
Putusan MK itu dikeluarkan pada Selasa (27/5/2025). Isinya, mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penegasan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Baca juga : Luna Maya, Jarang Serumah Dengan Maxime
Menanggapi putusan MK ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mempercepat kebijakan pendidikan gratis jenjang SD dan SMP, naik di sekolah negeri maupun swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pendidikan gratis merupakan bagian dari programnya. Dia yakin, dengan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar, Jakarta dapat menjalankan program pendidikan gratis.
Pram menuturkan, untuk sekolah negeri, program pendidikan gratis sudah berjalan lancar. Sedangkan untuk sekolah swasta, Pemprov DKI sedang mempersiapkannya.
Baca juga : Pemakzulan Gibran Nggak Masuk Akal
“Kami sedang mempersiapkan beberapa SD dan SMP, sebagai proyek percontohan sekolah swasta gratis,” kata Pram.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Justin Adrian menyambut positif putusan MK tersebut. Dia mendorong regulasi lebih lanjut, agar Sekolah Menengah Umum (SMU) swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta juga gratis.
“Orangtua juga harus berperan aktif dalam memastikan anak-anaknya bersekolah dan betul-betul belajar. Bukan abai, sehingga anak-anaknya terlibat kegiatan negatif seperti tawuran dan balap liar,” kata Justin, Kamis (5/6/2025).
Baca juga : Teleponan Satu Jam, Trump Dan Jinping Redakan Ketegangan
Sebab, lanjut Justin, kebijakan ini tidak serta merta memaksimalkan angka partisipasi bersekolah. Karena itu, dia menyarankan, Pemprov DKI membarengi program Sekolah Gratis dengan kebijakan punitif (pemberian sanksi) kepada orangtua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.