BREAKING NEWS
 

Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 20 Juli 2025 09:33 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta pemerintah mengkaji rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.

"Kami memahami tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Jika iuran naik, maka layanan harus ikut membaik,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Kenneth menegaskan, warga Jakarta, terutama peserta mandiri kelas menengah ke bawah, bisa terdampak signifikan, jika tidak ada skema subsidi atau kompensasi yang jelas dari pemerintah.

“Biaya kesehatan yang semula terjangkau bisa menjadi beban baru dalam pengeluaran bulanan,” imbuhnya.

Menurut Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth memperkirakan, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, banyak peserta aktif yang akan berhenti karena terbebani.

“Hal ini justru akan mengurangi kepesertaan aktif dan memperburuk rasio iuran terhadap klaim BPJS Kesehatan,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Kent, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus ikut bersuara dan bersikap dalam pembahasan kebijakan nasional ini.

Mengingat, Jakarta memiliki jumlah peserta JKN yang sangat besar, termasuk yang ditanggung dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga : Tangani KKP Papua, DPR Minta Pemerintah Gunakan Pendekatan Kesejahteraan

“Perlu adanya pembicaraan serius antar Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat soal ini dan juga harus dipikirkan terkait dampak fiskalnya juga," beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Sebelum kebijakan ini diputuskan, DPRD DKI akan mendorong adanya forum dengar pendapat dengan pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan stakeholder lainnya.

“Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum yang melindungi Hak Warga Jakarta," ucap Kent.

Menurut Kent, dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keberlangsungan pelayanan kesehatan sangat bergantung pada kemitraan yang baik antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

BPJS Kesehatan dan rumah sakit harus saling bersinergi, agar tujuan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas dapat tercapai.

Perhatian khusus ini, diingatkan Kent, bukan berarti memihak, melainkan membina, mendukung, dan mengawasi agar pelayanan terhadap peserta JKN berlangsung optimal.

“Jika BPJS Kesehatan mengabaikan peran rumah sakit, maka yang akan dirugikan bukan hanya institusi kesehatan, tetapi juga ratusan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan harapan pada sistem JKN," lanjut Kepala BAGUNA DPD PDIP DKI Jakarta ini.

Adsense

Kent meminta BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana kenaikan iuran JKN.

Banyak warga Jakarta, khususnya di wilayah padat penduduk dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang belum mendapat informasi memadai tentang kebijakan tersebut.

Baca juga : Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Evaluasi Berkala Sekolah Rakyat

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan, bahkan potensi tunggakan iuran yang lebih tinggi di kemudian hari.

“Saya mendorong BPJS Kesehatan dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan informasi ini secara masif, baik melalui RT/RW, kelurahan, media sosial, hingga rumah ibadah,” saran Kent.

“Kalau iuran naik tanpa sosialisasi yang cukup, masyarakat bisa merasa dibebani tanpa tahu alasannya. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial itu sendiri," imbuhnya.

Selain itu, Kent juga meminta BPJS Kesehatan untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh program JKN.

Dia menyebut, banyak warga Jakarta yang merasa bingung, bahkan kecewa, ketika layanan atau pengobatan tertentu tidak dijamin oleh BPJS karena kurangnya informasi.

Kent mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang merasa tidak mendapat pelayanan tertentu dari BPJS Kesehatan.

"Padahal, setelah ditelusuri, ternyata memang jenis penyakit atau prosedurnya tidak termasuk yang dijamin. Ini menandakan kurangnya sosialisasi,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat perlu tahu sejak awal, penyakit apa yang ditanggung, obat apa yang diberikan, dan kapan harus dirujuk. Jangan sampai baru tahu setelah ditolak atau harus bayar mandiri di rumah sakit.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan kita. Sosialisasi harus jadi prioritas," bebernya.

Baca juga : Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN

Kent pun menegaskan, Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi beban baru.

Namun, justru menjadi langkah menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.

Masyarakat tidak menolak membayar lebih, asalkan dibarengi dengan layanan yang lebih baik, sistem yang lebih adil, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Suara warga Jakarta harus menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kenaikan iuran tidak boleh sekadar hitung-hitungan fiskal, tapi harus menjadi cerminan dari keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat yang memang juga diatur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1, yaitu kesehatan yang layak untuk semua warga negara," pungkasnya.

Hingga saat ini pemerintah pusat belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan iuran maupun waktu pemberlakuannya.

Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum perubahan iuran masih dalam proses finalisasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense