RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan tidak akan memberi perlindungan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya, jika terbukti terlibat dalam dugaan beras oplosan atau pelanggaran mutu beras.
Bareskrim Polri telah merilis hasil penyelidikan terkait dugaan kasus beras oplosan yang menyebut nama PT Food Station Tjipinang Jaya.
“Yang berurusan dengan beras, jadi apapun yang menjadi keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan support sepenuhnya,” ujar Gubernur Pramono di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
Baca juga : Pramono Minta Food Station Transparan Jalani Proses Hukum Dugaan Beras Oplosan
Dalam penyelidikan Bareskrim, dua pihak utama yang disebut adalah PT Food Station Tjipinang Jaya dan oknum calo bantuan pangan subsidi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan menutupi atau membela siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini. Dia menilai keterbukaan merupakan hal yang sangat penting di era saat ini.
“Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu. Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Gubernur Pramono juga memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun hasil keputusan dari pihak berwenang.
Baca juga : Pemprov DKI Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih Di 276 Kelurahan
“Dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” tambah Pramono.
Sebelumnya, Pengoplosan beras kualitas medium yang dikemas ulang sebagai premium membuat rakyat tekor. Pemerintah pun membongkar praktik curang ini. Penindakan hukum dan audit distribusi jadi sorotan untuk melindungi konsumen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar adanya kecurangan pengoplosan beras secara masif dan sistematis. Praktik nakal ini ditengarai bikin rakyat tekor hingga Rp 99 triliun dalam setahun terakhir.
Baca juga : Puan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan
“Kalau kecurangan ini terjadi lebih dari 1 tahun atau sampai 5 tahun, nilai kerugiannya pasti jauh di atas Rp 100 triliun,” ungkap Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/7/2025).
Menurut Amran, modusnya cukup licik. Beras curah atau kualitas medium dikemas ulang dengan label premium, lalu dijual mahal tanpa peningkatan mutu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.