RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Jakarta Pramono Anung membantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di wilayah Ibu Kota.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya isu di masyarakat terkait adanya penyesuaian tarif parkir yang disebut-sebut akan segera diberlakukan.
Pramono menyatakan, informasi mengenai kenaikan tarif parkir tersebut tidak benar dan tidak berasal dari pihak Pemprov.
Baca juga : Legislator Banteng Minta Program Bangga Kencana Digenjot Di Daerah
“Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” tegas Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski membantah adanya kenaikan tarif, Pramono tidak menampik bahwa saat ini pemerintah memang tengah mengkaji sistem pembayaran non tunai (cashless) untuk parkir guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan perparkiran di Jakarta.
“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya,” jelas Pramono.
Baca juga : Gubernur Pramono Resmikan IPA Pesanggrahan, Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
Pramono juga menegaskan, belum pernah ada keputusan resmi terkait perubahan tarif parkir yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Tapi belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin (8/9/2025) sempat mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.
Baca juga : Sri Mulyani Pamit: Tak Ada Gading Yang Tak Retak
Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000. Untuk motor, tarif di Jakarta Rp2.000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan Rp8.000–Rp12.000.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.