RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Pramono, prinsip utama Raperda KTR yakni tidak boleh menganggu aktivitas UMKM. Ia menjelaskan, pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.
Baca juga : Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelas Pramono, di Mandiri University, Jalan Tanah Abang Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan bahwa pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.
Baca juga : Raperda KTR Atur Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
"Yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," ujarnya.
Penyediaan fasilitas khusus untuk merokok ini bertujuan agar kegiatan merokok tidak menganggu masyarakat lainnya.
Baca juga : Malam Ini Gerhana Bulan, Begini Tata Cara Salat Khusuf
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tandas Pramono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.