Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Catatan Prof. Hamdi Muluk
BPIP Bakal Tempat Rakyat Mengadu
RM.id Rakyat Merdeka - Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) melalui pelembagaan sudah menjadi urgensi bangsa ini. Penggerusan nilai-nilai ideologi sudah marak. Contoh sederhana saja, banyak pelajar Sekolah Dasar (SD) tidak hafal sila-sila Pancasila. Lagu Indonesia Raya juga. Lebih hafal lagu Termangu hehehe.
Nah, kalau tidak ada badan yang secara khusus dan otoritatif mengawal proses PIP, jangan kaget kalau nilai-nilai kebangsaan akan terus luntur. Belum lagi tantangan dari gempuran informasi, ideologi di luar Pancasila, apapun namanya.
Tentu kita berharap ada metode mengawal nilai-nilai Pancasila ini. Saat ini, ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Urgensi lembaga tersebut sedang hangat dibicarakan. Lantaran Badan Legislasi DPR (Baleg) sedang membahas RUU BPIP yang masuk dalam Prolegnas 2025 (Program Legislasi Nasional).
Saya pikir, terlepas dari apapun dinamika politiknya, RUU BPIP krusial untuk disahkan. Harus ada lembaga yang legal standingnya kuat untuk mengawal Pancasila. Nah, regulasi itu menjadi kerangka legalnya.
Baca juga : Digitalisasi Pancasila, Menjaga Anak Bangsa
Tak kalah penting, mari sama-sama membahas bagaimana implementasi penegakan Pancasila setelah Undang-Undang tersebut disahkan. Bahasa hukumnya itu imperatif. Jadi, regulasi ini harus mengikat, diatur anggarannya yang pantas, dan penguatan kewenangan lembaga itu untuk membumikan nilai-nilai Pancasila.
Mulai dari fungsi koordinasi. Artinya, badan ini akan mengawasi dan mengevaluasi. Apakah seluruh kebijakan berbangsa dan bernegara kita sudah selaras dengan Pancasila. Termasuk, kebijakan ekonomi dan politik.
Misalnya, kita tahu banyak Perda (Peraturan Daerah) yang offside, alias kebablasan dari sisi semangat Pancasila. Tidak mengedepankan pluralisme, dan semangat persatuan. Nah, berbagai Perda tak selaras Pancasila akan dievaluasi BPIP, sekaligus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk hal serupa.
Termasuk ketika ada kebijakan ekonomi kapitalistik, tidak berpihak kepada rakyat. Bisa dievaluasi melalui BPIP. Kita membayangkan, BPIP ini memiliki peran strategis dalam mengawal Pancasila, agar roh-roh ideologi bangsa ini terwujud nyata dari atas hingga ke bawah.
Baca juga : BPIP Emban Misi Asta Cita
Kongkret-nya, BPIP bisa menjadi tempat masyarakat untuk mengadu. Ketika mengalami penggusuran dan menyinggung asas keadilan, maka bisa melapor. Nanti, BPIP akan memberikan peringatan apakah tindakan itu melanggar nilai-nilai Pancasila atau tidak.
Apalagi, saat ini tidak ada badan yang saya sebut otoritatif. BPIP bisa memiliki kewenangan itu melalui Undang-Undang. Jadi, pelanggarnya, bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang. Termasuk, boleh saja menyemprit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak pro-rakyat.
Kita harus ingat, yang menyelamatkan Republik Indonesia dari perpecahan itu adalah Pancasila. Ada aspirasi untuk membuat negara agama, sekuler, negara daerah, semangat kesukuan. Hanya Pancasila yang menyelamatkan bangsa ini dari perpecahan. Kalau warisan ini tidak dijaga, ya bubar Republik ini.
Jadi, sebenarnya sudah tidak perlu lagi keraguan untuk mengesahkan RUU BPIP. Apalagi, dilihat dari para pengurus BPIP saat ini juga memiliki semangat kebangsaan tinggi. Misalnya, Prof. Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP, hingga Prof. Amin Abdullah sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Baca juga : Semoga BPIP Bisa Mempercepat Harapan Rakyat
*Hasil wawancara dengan Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si, Guru Besar Psikologi Politik dan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.