RM.id Rakyat Merdeka - Air minum yang tampak jernih ternyata tidak menjamin sehat. Fakta itu terungkap dalam inspeksi gabungan Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan di sejumlah depot air minum isi ulang di Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam sepekan terakhir, Satpol PP menutup lima depot air minum isi ulang di wilayah tersebut karena terbukti melanggar aturan perizinan dan standar kesehatan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta menunjukkan, air dari kelima depot itu mengandung bakteri E.coli dan total coliform di atas ambang batas aman.
Penutupan ini hanyalah puncak dari gunung es. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, dari total 2.541 depot yang beroperasi di Jakarta, hanya 22 depot atau sekitar 0,9 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS)—syarat utama kelayakan usaha penyedia air minum.
Temuan di Jakarta sejalan dengan hasil Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan. Secara nasional, sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia masih belum tergolong aman. Bahkan, 45,4 persen air isi ulang yang diuji mengandung bakteri E.coli.
Baca juga : KPK Cek Transaksi Keuangan RK dan Keluarga Melalui PPATK
Air minum yang tercemar bakteri seperti E.coli dan coliform menjadi indikator utama pencemaran lingkungan. Dampaknya serius—meningkatkan risiko penyakit seperti diare, terutama pada anak-anak dan lansia.
Paparan jangka panjang terhadap air kotor juga bisa menurunkan daya tahan tubuh, mengganggu penyerapan gizi, hingga memicu gangguan pencernaan kronis dan stunting. Laporan Bank Dunia berjudul Water for Shared Prosperity menyebut, lebih dari dua miliar orang di dunia kekurangan akses air bersih. Dampaknya bukan hanya 1,4 juta kematian tiap tahun, tapi juga menyumbang separuh dari angka malnutrisi global.
Melihat besarnya risiko kesehatan, pengawasan terhadap depot air isi ulang menjadi langkah penting. Apalagi, di lapangan banyak ditemukan depot yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi syarat kelayakan.
Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, depot yang beroperasi tanpa SLHS dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan 63.
Baca juga : Ojol Dan Warga Bersihkan Pos Polisi Yang Dibakar Massa Di Surabaya
Selain masalah izin, banyak depot juga kedapatan menggunakan galon bermerek untuk menjual air isi ulang serta menimbun stok air siap jual. Padahal, sesuai Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, depot hanya boleh menggunakan galon polos, tidak boleh menyimpan air siap jual, dilarang memasang segel komersial, dan wajib mencuci wadah secara higienis sebelum pengisian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan aturan daerah.
“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau agar pelaku usaha melakukan uji laboratorium air minimal setiap tiga bulan, menjaga kebersihan alat, serta menerapkan standar higienitas operator sesuai ketentuan.
Baca juga : Jasa Marga Beri Diskon Tol 20 Persen di 12 Ruas Selama Libur Sekolah
Bagi masyarakat, temuan ini menjadi pengingat penting untuk lebih waspada dalam memilih sumber air minum. Menanyakan izin usaha dan memperhatikan kebersihan depot bisa menjadi langkah sederhana untuk melindungi keluarga. Dukungan publik terhadap penegakan aturan akan memastikan semua warga mendapat hak yang sama atas air minum yang benar-benar aman dan sehat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.