RM.id Rakyat Merdeka - Perumda Pasar Jaya menetapkan harga perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) bagi pedagang Pasar Pramuka di bawah nilai yang direkomendasikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Ombudsman RI.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya Irfan masa hak pakai sudah berakhir pada Mei 2024 lalu. Kemudian, untuk penetapan harga dilakukan berdasarkan kajian KJPP dan rekomendasi Ombudsman RI untuk mendapatkan tarif yang objektif dan profesional sesuai standar kewajaran harga pasar.
"Harga perpanjangan hak pakai tempat usaha di Pasar Pramuka ditetapkan di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP. Ini bentuk komitmen kami agar pedagang tetap bisa beroperasi dengan biaya terjangkau," ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Pasar Jaya menyebut telah menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, hingga Ombudsman.
Baca juga : Tumbangkan Tuan Rumah, Ubed Masuk Babak Utama
“Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak,” kata Irfan.
Setelah pertemuan dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada 9 Oktober 2025, kewenangan penetapan harga dikembalikan kepada Pasar Jaya. Untuk memastikan transparansi, pihaknya menggelar diskusi dengan pedagang pada 14 Oktober 2025 dan mengirimkan surat resmi berisi harga final perpanjangan pada 20 Oktober 2025.
"Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi," ungkapnya.
Irfan menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan berada di bawah rekomendasi KJPP sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang.
Baca juga : Kabau Sirah Siap Curi Poin dari Pemuncak Klasemen
Selain itu, Pasar Jaya menyediakan skema diskon serta fasilitas cicilan untuk pembayaran sewa selama 20 tahun guna meringankan beban para pedagang.
"Revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, serta menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka sempat menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas kenaikan harga sewa kios yang dinilai naik hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pramuka, Gugum Ridho Putra mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menegosiasikan kembali harga sewa kios yang dinilai terlalu tinggi setelah nantinya renovasi.
Baca juga : Pasangan Lansia Keliling China 20 Tahun Naik Van
"Intinya ini pertemuan untuk negosiasi lagi terkait harga pasca-renovasi. Jadi Pasar Pramuka mau direnovasi oleh Perumda, tapi harga yang ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, yaitu empat kali lipat," ujar Gugum di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.