RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Kebon Sirih mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial terhadap para pelaku pelanggaran hukum. Sanksi tersebut diyakini akan memberikan efek jera.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz berpendapat, pidana kerja sosial lebih adil dan memiliki efek jera. Menurutnya, penerapan hukuman sanksi itu lebih efektif ketimbang sanksi denda untuk pelaku berkemampuan ekonomi tinggi.
“Kewajiban menjalani kerja sosial, dapat menjadi tanggung jawab moral. Sekaligus jadi sarana pembelajaran bagi pelaku tindak pidana. Ini bagus diterapkan di Jakarta. Kami di Bapemperda mendukung penuh,” kata Aziz, Selasa (16/12/2025).
Namun, Aziz mengimbau Pemprov DKI melakukan kajian komprehensif, sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Perlu standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan, durasi pelaksanaan kerja sosial, hingga mekanisme pengawasan.
Baca juga : Gondol Piala Interkontinental, Tahun Ini Milik PSG
Sanksi kerja sosial, kata Aziz, bukan hal baru. Sebab, berbagai negara telah menerapkan kebijakan itu. Berbagai negara berpandangan, hukuman tidak selalu berupa denda atau penahanan. Hukuman juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kerja sosial justru bisa memberikan dampak positif. Karena, pelaku turut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sosial yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebagai informasi, Pemprov DKI ingin menjadi contoh penerapan konsep keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Regulasi yang menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku, dengan durasi kerja sosial minimal 8 jam per hari hingga total 240 jam yang dapat dicicil ini, akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga : MotoGP, KTM RC16 Motor Terkencang 2025
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (15/12/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan mengatasi akar masalah kejahatan, menekan angka residivisme, dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Regulasi ini mengatur penerapan pidana alternatif selain penjara dan denda, yakni keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. “Bagi Jakarta, kesepakatan ini sangat berarti. Ruang kerja sosial di Jakarta sangat besar. Kami memiliki Pasukan Pelangi yang siap berkolaborasi,” ujar Pram.
Pidana kerja sosial, merupakan jenis pidana alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek, di mana terpidana menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di lembaga atau fasilitas umum.
Baca juga : Radio Tua Di Bukit Rata, Pengabar Pertama Bencana Aceh Tamiang
Menurut Pram, Pemprov DKI memiliki hampir 90 ribu personel Pasukan Pelangi serta fasilitas layanan publik yang luas, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu. Dengan dukungan tersebut, penerapan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara efektif dan terarah.
“Kerja sama ini akan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, lebih efektif, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana. Saya meyakini, Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” yakinnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat kedua belah pihak dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.