RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Penindakan dilakukan pada 23–24 Desember 2025, menyusul pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan terpadu lintas instansi.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan kesehatan publik sekaligus penegakan aturan usaha berbasis risiko kesehatan, terutama menjelang akhir tahun.
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan bahwa depot-depot air minum tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar kualitas air minum. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, air yang diproduksi DAMIU terdeteksi mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform di atas ambang batas aman.
Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Moh. Rizki Adhari Jusal, menegaskan bahwa penindakan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat.
“Hari ini dilakukan penutupan dan penyegelan depot air minum isi ulang yang tidak sesuai persyaratan. Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan, airnya masih mengandung bakteri E. coli dan tingkat higienitasnya rendah, sehingga perlu dilakukan penutupan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Rizki.
Baca juga : Resmi Operasi, BSN Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional
Selain persoalan kualitas air, pelanggaran perizinan juga menjadi temuan utama. Rizki mengungkapkan, sejumlah DAMIU tidak memiliki legalitas dasar sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.
“Ditemukan depot air minum isi ulang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, serta tidak memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan. DAMIU-DAMIU ini, yang berjumlah enam titik, harus ditindak sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons langsung atas keresahan masyarakat.
“Apel hari ini untuk menjawab pengaduan masyarakat terkait perizinan dan depot air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Eko, saat apel pembukaan kegiatan.
Penindakan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur mencerminkan persoalan struktural di sektor depot air minum isi ulang. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan, dari ribuan DAMIU yang beroperasi di Ibu Kota, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat utama usaha penyedia air minum.
Baca juga : PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
Kondisi serupa juga terjadi secara nasional. Hingga April 2024, dari 78.378 depot air minum yang terdaftar di Indonesia, hanya 1.755 depot atau sekitar 2,2 persen yang telah memiliki SLHS.
Dari sisi mutu air, temuan tersebut sejalan dengan Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan, yang mencatat sekitar 45 persen air minum isi ulang di Indonesia terdeteksi mengandung bakteri E. coli, indikator utama pencemaran tinja dan risiko kesehatan.
Selain itu, pengawasan lapangan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU. Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 yang mewajibkan depot air minum isi ulang menggunakan galon polos tanpa merek.
Penggunaan galon bermerek dinilai berpotensi menyesatkan konsumen karena memberi kesan air berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan. Di lapangan, masih ditemukan DAMIU yang meminjamkan atau menyimpan air siap jual dalam galon bermerek.
Penutupan DAMIU ini berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
Baca juga : Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan
Satpol PP menegaskan, penertiban bukan untuk membatasi usaha, melainkan melindungi konsumen dari risiko kesehatan. UNICEF mencatat, diare masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi pada balita, dengan kualitas air minum yang buruk sebagai faktor risiko utama.
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha DAMIU segera melengkapi perizinan, rutin melakukan uji kualitas air, serta menerapkan standar kebersihan peralatan dan personal hygiene operator. Masyarakat juga diminta lebih cermat memilih sumber air minum dengan memastikan depot memiliki izin resmi dan hasil uji laboratorium yang jelas.
Penegakan aturan yang konsisten, disertai partisipasi publik yang kritis, menjadi kunci untuk menjamin akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan layak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.