Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beri Sanksi Sosial, Wajah Pelaku Bakar Sampah Di Jakarta Bakal Dipejeng
Selasa, 28 Oktober 2025 15:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah bentuk sanksi bagi pelaku pembakaran sampah atau open burning yang terbukti mencemari lingkungan. Selain sanksi denda, pelaku akan dikenakan sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik dan media sosial resmi pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi ini akan diterapkan untuk menimbulkan efek jera.
“Mungkin ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Asep menjelaskan pembakaran sampah liar masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat dan berdampak besar terhadap kualitas udara.
Baca juga : Bahas Sinkronisasi Program, Sekda Dan Bappeda Siap Kumpul Di Rakor Kemendagri
“Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang menjadikan open burning sebagai habit-nya, tetapi sekali lagi karena menimbulkan dampak polusi yang luar biasa, mengandung karsinogen, maka kami harapkan masyarakat tidak lagi melakukan open burning,” tegasnya.
PESEL Sunter
Pemprov DKI juga memastikan percepatan pembangunan Pusat Energi Sampah Listrik (PESEL) sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
Asep menambahkan luas lahan untuk proyek itu mencapai 3,5 hektare dengan kemampuan mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari.
Baca juga : Fraksi PKB Harap Raker Komisi Tak Bongkar Menyeluruh APBD Jakarta 2026
Anggaran Aman
Ia juga menegaskan bahwa pengangkutan sampah di Jakarta telah berjalan efektif.
“Cakupan pelayanan pengangkutan sampah sudah kami lakukan lebih dari 98 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebelumnya diusulkan oleh profesor riset BRIN Muhammad Reza Cordova. Ia menilai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu yang berlaku bagi pembakar sampah di Jakarta bisa ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.
Baca juga : Ngga Perlu Panik, Kasus Covid-19 Di Jakarta Bergejala Ringan Seperti Influenza
"Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500 ribu, bisa nggak ya, maksudnya dilaksanakan Rp 500 ribu nih, itu sebenarnya bagus kalau misalnya bisa dilaksanakan," kata Reza.
Menurut Reza, pendekatan sosial semacam ini dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif.
"Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya