RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawainya, untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Formatnya akan diatur tanpa mengganggu layanan publik.
Ada kabar baik buat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Menyambut Idul Fitri 1447 H, Pemerintah menyiapkan skema libur panjang dan WFA yang totalnya 13 hari.
Kebijakan ini merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama, serta libur akhir pekan. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan arus mudik, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, dan didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca juga : Murka Dikalahkan Inter Milan, Nyonya Tua Desak Ketua Wasit Mundur
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing, agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang sudah ditentukan.
Dengan pengaturan ini, masyarakat bisa mulai mudik lebih awal, tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai.
Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026. Total 13 hari.
Baca juga : Sikat Yastremska, Janice Tjen Mulai Langkah Manis
Dengan jadwal seperti ini, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik, berlebaran, hingga kembali ke kota tanpa terburu-buru.
Pemerintah berharap, kebijakan ini bisa membuat arus perjalanan lebih merata, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama musim Lebaran.
Seiring itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan penerapan skema kerja fleksibel atau WFA bagi ASN, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/2/2026), di Balai Kota Jakarta. “Kami selalu mengikuti keputusan maupun arahan Pemerintah Pusat. Termasuk WFA,” kata Pramono.
Baca juga : Eropa Tuding Trump Amputasi Peran PBB
Karena itu, Pemprov DKI akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.
Meski menerapkan skema kerja fleksibel, Pram menambahkan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. “Jangan sampai pelayanan di lapangan terganggu,” tandasnya.
WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun, dengan dukungan teknologi informasi. [RAA/DAF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.