RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga kesehatan (nakes). Karena, selama 10 tahun gaji mereka tidak pernah naik. Bahkan, ada nakes yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Benarkah?
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.
Menurut Justin, sudah sekitar 10 tahun, gaji nakes DKI tidak naik. Padahal, beban dan risiko pekerjaan nakes cukup berat. Selain itu, kebutuhan hidup terus bertambah.
Baca juga : Barca Menang, Tapi Kalah
“Dalam rapat hari ini, saya mendesak Pemprov DKI untuk menaikkan gaji para nakes yang sudah 10 tahun belum naik, karena masih mengacu ke Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 221 Tahun 2016,” kata Justin, Selasa (3/3/2026).
Berkaca dari rekomendasi Sustainable Development Goals (SDG), 4,45 nakes untuk melayani 1.000 penduduk. Namun, menurut Justin, rasio nakes di Jakarta lebih rendah dari itu, yakni 1,73.
Akibatnya nakes di DKI cenderung memiliki beban kerja yang jauh lebih berat. “Nakes kita memikul beban kerja 2 sampai 3 kali lebih besar dari yang semestinya,” ujarnya.
Baca juga : Hasil Moto3 Thailand, Veda Pembalap Pemula Terbaik
Menurutnya, rasio tersebut belum memperhitungkan jumlah warga dari luar Jakarta yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Kalau ditambah, maka semakin sedikit lagi jumlah nakes yang harus melayani sekitar 13 sampai 14 juta warga di Jakarta,” jelasnya.
Justin juga mengingatkan Pemprov DKI tentang pengorbanan para nakes ketika menghadapi Pandemi Covid-19, di mana Indonesia menjadi negara dengan kematian nakes tertinggi kelima di dunia. “Banyak yang gugur dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan nyawa orang lain,” lanjutnya.
Namun hingga tahun 2026, lanjut dia, para nakes masih diupah berdasarkan Pergub Nomor 221 Tahun 2016. Pergub yang sudah berusia sekitar 10 tahun.
Baca juga : Cinta Laura, Bantu Korban Bencana Di Aceh
Dalam Pergub tersebut, nakes lulusan Diploma III/IV yang sudah bekerja selama 10 tahun, menerima gaji pokok sebanyak Rp 4.502.395. Padahal, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) menetapkan, UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.