BREAKING NEWS
 

Bantargebang Telan 5 Korban Jiwa, Menteri Lingkungan Hidup Kecewa

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Selasa, 10 Maret 2026 08:25 WIB
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh pengelolaan sampah menelan korban jiwa. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Kota Bekasi, Jawa Barat, tiba-tiba longsor. Lima orang tewas dan 4 orang hilang. Insiden tersebut membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kecewa.

Insiden terjadi pada Minggu (8/3/2026) siang. Hujan deras yang terjadi sejak Sabtu malam, membuat gunungan sampah setinggi 50 meter longsor dan menerjang warung serta beberapa orang yang sedang bekerja.

Tim gabungan dari Basarnas, polisi, TNI, dan relawan langsung bergerak melakukan evakuasi. Alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk mengangkat tumpukan sampah yang menimbun korban. Proses pencarian berlangsung sepanjang malam hingga Senin (9/3/2026).

Humas Kantor SAR Jakarta Romli Prasetyo mengatakan hingga kemarin, sudah ditemukan lima korban dalam kondisi meninggal dunia. Korban terakhir berhasil dievakuasi sekitar pukul 12.05 WIB.

“Satu korban kembali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi,” ujar Romli kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Romli menambahkan, tim SAR masih terus melakukan pencarian terhadap sejumlah korban lain yang dilaporkan hilang akibat tertimbun longsoran sampah.

Adapun 5 korban tewas adalah Enda Widayanti (25), Sumine (60) yang merupakan pemilik warung di lokasi kejadian, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin yang diketahui sebagai sopir truk. Serta satu korban lainnya yang masih dalam proses identifikasi dan tercatat sebagai Mr X.

Romli menyebut jumlah korban masih dapat berubah karena proses pendataan terus dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta laporan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Baca juga : Jakarta Banjir Lagi

Berdasarkan data sementara, terdapat empat korban selamat, yakni Budiman, Johan, Safifudin, dan Slamet. Sementara empat orang lain dilaporkan hilang, yakni Riki, Hardianto, Ato, dan Dofir.

Merespons kejadian ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.

“TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurut Hanif, tragedi mematikan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Menurutnya, metode open dumping berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan warga serta petugas.

Ia menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum guna memastikan persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali menimbulkan korban jiwa. Menurutnya,  Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut telah menampung beban kritis hingga sekitar 80 juta ton sampah.

Penggunaan metode open dumping di kawasan tersebut, kata dia, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keselamatan bagi masyarakat.

Adsense

Diketahui, open dumping adalah metode pengelolaan sampah paling sederhana di TPA dengan menumpuk sampah secara terbuka tanpa pemilahan, penutupan tanah, atau pengelolaan lindi dan gas. Selain bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan, metode ini  memicu bau menyengat, risiko kebakaran dari gas metana, pencemaran air tanah, dan sumber penyakit

“Pengelolaan sampah dengan metode open dumping ini mengancam nyawa warga dan petugas. Ini alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta,” ujar Hanif.

Baca juga : Status TNI Siaga 1, Politisi-Pengusaha Sambut Positif

Saat meninjau lokasi longsor, Hanif juga menyinggung sejarah panjang insiden di Bantargebang. Ia menyebut kawasan tersebut pernah mengalami longsor yang menimpa permukiman warga pada 2003 serta runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung.

Menurutnya, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya pola kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah. Ia juga mengingatkan insiden pada Januari 2026 ketika landasan di kawasan itu amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa itu kemudian disusul kembali dengan runtuhnya gunungan sampah pada Maret ini.

Hanif menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Bahkan pada 2 Maret 2026, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Ia menyebut peristiwa itu dipicu oleh curah hujan ekstrem yang tercatat mencapai 264 milimeter per hari.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan duka cita yang mendalam,” kata Pramono di Balai Kota, Senin (9/3/2026).

Baca juga : Pemerintah dan Pertamina Jaga Pasokan Stok BBM

Pramono juga menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sistem pemilahan sampah agar tidak seluruh sampah dari Jakarta dikirim ke Bantargebang. Mengingat jumlah sampah Ibu Kota setiap hari antara 7.400 sampai 8.000 ton per.

"Hampir sebagian besar tidak dilakukan pemisahan, kemudian dikirim ke Bantargebang,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pemilahan sampah ini juga sejalan dengan arahan KLH. Menurutnya, dengan pemilahan yang lebih baik, tidak semua sampah perlu berakhir di tempat pembuangan akhir karena sejatinya daya tampung Bantargebang sudah sangat terbatas.

“Untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Sekaligus mengatur agar semuanya tidak dikirimkan ke Bantargebang.

Sebagai langkah antisipasi awal, saat ini Pemerintah Jakarta sudah menutup sementara Zona 4A di TPST Bantargebang. Ia menjelaskan penutupan dilakukan agar proses penanganan dan pemulihan di area longsor dapat berjalan aman.

Sementara operasional pengiriman sampah dari Jakarta tetap berjalan dengan pengalihan ke zona lain. "Zona 4A ditutup. Tetapi di Zona 3 tetap digunakan untuk menampung,” pungkas Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense