Sebelumnya
Pemerintah menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat, mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mentransformasi budaya kerja, sekaligus penghematan energi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diberlakukan bagi ASN di tingkat pusat dan daerah, di mana mekanismenya diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), serta Menteri Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Baca juga : Atletico Madrid Vs Barcelona, Pemanasan Liga Champions
Airlangga melanjutkan, dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, Pemerintah mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Di samping itu, Pemerintah juga memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen. Kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Lebih lanjut, Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan serupa, turut serta membangun budaya kerja baru.
Baca juga : Charles Leclerc Blak-Blakan, Mesin Ferrari Masih Loyo!
Namun, Airlangga mengatakan, imbauan tersebut mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan WFH bagi swasta, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” lanjut Airlangga.
Namun demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, dan tetap bekerja di kantor atau lapangan.
Baca juga : Syifa Hadju, Sebar Dua Ribu Undangan Nikah
Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan dan kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.