RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu mengkaji dengan matang rencana membolehkan partai politik (parpol) membayar hak penamaan halte bus Transjakarta. Sebab, kebijakan itu berpotensi menabrak aspek hukum dan etika.
Rencana Gubernur Pram membuka peluang hak penamaan halte bus Transjakarta bagi siapa pun, termasuk parpol, menuai pro dan kontra.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI dari Fraksi Partai Gerindra Ali Lubis termasuk yang tidak setuju. Dia meminta rencana tersebut dikaji ulang. “Penamaan halte dengan nama partai politik, berpotensi menabrak aspek hukum dan etika,” tandasnya.
Baca juga : Bayern Pede Jungkalkan PSG
Menurut Ali, meski Pemprov DKI berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat skema naming rights, (hak penamaan), pelibatan unsur politik dalam fasilitas publik harus dicermati secara serius.
“Jangan sampai ada indikasi kampanye terselubung. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas publik tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” tegas Ali, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, meskipun belum ada larangan eksplisit mengenai penamaan halte, penggunaan nama parpol berpotensi memunculkan persepsi kampanye berkepanjangan.
Baca juga : Ngeri, Risiko Di Tikungan Meningkat
“Ini bisa berlangsung bertahun-tahun, selama pajaknya dibayar. Padahal, asas netralitas harus dijaga. Fasilitas publik tidak boleh jadi sarana kepentingan politik,” ingatnya.
Menurutnya, atribut politik di ruang publik kerap dibatasi, karena memicu ketidaknyamanan. Apalagi, jika dilekatkan secara permanen pada fasilitas umum. “Bayangkan kalau halte atau stasiun dinamai partai politik. Tidak semua masyarakat nyaman dengan hal seperti itu,” katanya.
Sebagai solusi, Ali menyarankan Pemprov DKI menggandeng pihak swasta atau perusahaan untuk skema hak penamaan, tanpa melibatkan unsur politik.
Baca juga : Panglima Militer Pakistan Disambut Hangat Teheran
“Banyak cara meningkatkan PAD. Kalau pakai nama perusahaan, sah-sah saja. Tapi kalau partai politik, kurang tepat dan berpotensi menimbulkan polemik,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.