Sebelumnya
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino mendukung wacana tersebut. “Jika aturan sudah disahkan, NasDem siap membayar hak penamaan halte,” katanya.
Wibi menegaskan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk membayar secara resmi naming rights, seperti sponsor komersial lainnya.
Wibi telah melirik Halte Gondangdia, Jakarta Pusat, sebagai lokasi potensial. “Halte di dekat kantor NasDem, Halte Gondangdia akan menjadi Halte Gondangdia NasDem, jika sudah ada aturan resmi,” tuturnya.
Baca juga : Bayern Pede Jungkalkan PSG
Menurut Wibi, seluruh mekanisme dan regulasi terkait hak penamaan halte, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. “Saya akan tunduk pada aturan tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya halte, Wibi juga tertarik jika skema ini diperluas hingga stasiun Mass Rapid Transit (MRT). Menurutnya, langkah itu dapat memberikan nilai tambah dari sisi eksposur. “Saya pikir kalau ada naming rights di stasiun MRT, lebih keren,” ucapnya.
Menurut Gubernur Pram, Pemprov DKI akan menyusun aturan yang lebih rinci mengenai hak penamaan ini. “Kami akan buat yang lebih detail,” ujar Pram, Selasa (14/4/2026).
Baca juga : Ngeri, Risiko Di Tikungan Meningkat
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong Jakarta menjadi kota global yang terbuka terhadap inovasi pembiayaan dan kolaborasi lintas sektor.
“Jakarta sebagai kota global dan modern, harus membuka diri. Tapi yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan,” tandasnya.
Pram menambahkan, aspek estetika kota akan menjadi prioritas agar perubahan nama halte tidak mengganggu identitas kota maupun kenyamanan pengguna transportasi publik. “Yang jelas, naming rights tidak boleh mengganggu keindahan kota. Itu yang akan kami atur,” ucapnya. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.