Sebelumnya
Nahdiana pun meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran. Pihaknya memastikan akan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk.
Menurut Nahdiana, program ini memang baru memasuki tahun pertama pelaksanaan. Namun, aturan mengenai larangan pungutan, sudah ditegaskan sejak awal, melalui komitmen bersama dengan pihak sekolah swasta.
Disdik juga menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar. Meski begitu, penegakan aturan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan siswa.
Baca juga : PSG Vs Bayern Munchen, Pertarungan Yang Sulit Diprediksi...
“Pasti ada sanksi. Tapi, jangan sampai anak-anak jadi terbengkalai. Fokus kami, tetap pelayanan pendidikan,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pendidikan terus memperluas Program Sekolah Swasta Gratis. Saat ini, program sudah berjalan di 40 sekolah hingga akhir tahun ajaran pada Juni 2026.
Selanjutnya, sebanyak 63 sekolah baru akan bergabung mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, total sekolah swasta yang ikut program ini, mencapai 103.
Baca juga : MotoGP, Alex Rins Bingung Didepak Yamaha
Untuk mendukung program ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253,6 miliar.
Program Sekolah Swasta Gratis mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Program ini diharapkan mampu memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.