Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara (suspend) kepada 1.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sanksi dijatuhkan, karena 1.700 dapur itu terbukti tidak memenuhi standar pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengungkapkan, 1.700 SPPG yang sudah disuspend BGN menjalani evaluasi menyeluruh. "Mereka harus memperbaiki dan mengajukan proposal perbaikan," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4/2026).
Aris menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG agar tetap sesuai standar gizi yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan, setiap porsi makanan harus memenuhi prinsip gizi seimbang bagi seluruh penerima manfaat, mulai dari anak-anak, ibu hamil, hingga lansia.
"Semua harus disesuaikan spesifikasi supaya standar gizi dan kualitas makan itu terpenuhi," tegasnya.
Dia menuturkan, dari hasil temuan di lapangan, didapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak SPPG. Salah satunya, praktik pengurangan porsi khususnya pada lauk.
Baca juga : Soal Selat Malaka, Pemerintah Tunduk Ke Konvensi PBB
Aris mencontohkan, potongan ayam yang seharusnya dibagi delapan bagian justru dipotong menjadi 20 bagian sehingga ukurannya jauh lebih kecil. Praktik serupa juga ditemukan pada lauk ikan dan telur. Hal ini, tentu saja menurunkan kualitas menu, baik dari sisi porsi maupun mutu bahan makanan.
"Jangan mengurangi ukuran, bahkan kualitasnya pun harus sama-sama dijaga," ujarnya.
Aris juga menegaskan bahwa pemerintah telah menghitung anggaran per porsi secara cermat dan dinilai sudah sesuai dengan kondisi harga di lapangan. Ia pun mengingatkan pelaku usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan.
"Jangan hanya berpikir profit, profit, profit," pesannya.
Dukungan terhadap penertiban SPPG nakal datang dari anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Ia menilai kebijakan suspend sudah tepat, terutama bagi SPPG yang tidak patuh terhadap standar program.
“Saya setuju dan mendukung BGN men-suspend SPPG yang mengurangi manfaat. Termasuk yang tidak memiliki IPAL dan tidak sesuai standar,” ujarnya.
Baca juga : 1 Lagi, Prajurit TNI Gugur Di Lebanon
Namun, Irma meminta BGN tidak berhenti pada sanksi administratif. Ia mendorong tindakan tegas terhadap koordinator wilayah (korwil) yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran.
“Saya minta BGN memberhentikan korwil yang melindungi SPPG tidak berkualitas,” tegasnya.
Menurut Irma, praktik “main mata” antara korwil dan SPPG menjadi salah satu penyebab unit yang tidak memenuhi standar tetap beroperasi. “Korwil seperti ini banyak. Saya minta jika terbukti, tidak hanya disanksi, tapi juga dipecat,” katanya.
Meski demikian, Irma meyakini masih banyak SPPG yang telah beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan layanan yang baik. Ia pun mengapresiasi langkah pembenahan yang dilakukan BGN.
“Pertanyaannya kenapa yang tidak sesuai standar bisa tetap operasional? Karena ada praktik main mata. Maka saya apresiasi BGN yang mulai berbenah,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN memang telah melakukan penindakan terhadap ratusan SPPG di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan memastikan program MBG berjalan sesuai standar kualitas layanan dan keamanan pangan.
Baca juga : Aturan Ketat Masjid Nabawi, Srikandi PPIH Siaga Melayani
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro menyebut, hingga pertengahan April 2026, sebanyak 362 SPPG di Pulau Jawa telah disuspend. Dalam periode 6–10 April saja, terdapat tambahan 41 unit yang dihentikan sementara.
“Penindakan ini bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional,” ujar Doni.
Temuan pelanggaran beragam, mulai dari tidak adanya pengawas gizi, menu yang tidak layak, dapur yang masih dalam tahap renovasi, hingga dugaan gangguan pencernaan di sejumlah daerah seperti Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Di wilayah Indonesia timur, langkah serupa juga dilakukan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menyebut, dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya