Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah tidak akan menarik tarif bagi kapal yang melintasi di Selat Malaka. Menurutnya, Pemerintah tunduk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Purbaya untuk meluruskan pernyataannya yang sebelumnya menyebut potensi pemasukan ekonomi dari lalu lintas maritim internasional di Selat Malaka.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya saat media briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, Pemerintah tidak pernah memasukkan wacana tersebut ke dalam agenda resmi. Dia memastikan, Indonesia tetap berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi.
Salah satu prinsip utama dalam UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Indonesia wajib menjamin kapal-kapal dapat melintas di perairan internasional, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tanpa hambatan.
Baca juga : 1 Lagi, Prajurit TNI Gugur Di Lebanon
“Dalam prinsip freedom of navigation, kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas bendahara negara tersebut.
Senada disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono. Dia memastikan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UNCLOS.
Sugiono menjelaskan, konvensi tersebut mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, ada konsekuensi internasional yang harus dihormati, termasuk tidak mengenakan tarif di selat yang digunakan untuk pelayaran global.
“Indonesia berada pada posisi sebagai negara kepulauan yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, komitmen terhadap UNCLOS menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam menjaga kepercayaan dunia internasional. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelayaran global yang melintasi perairan Indonesia.
Baca juga : Aturan Ketat Masjid Nabawi, Srikandi PPIH Siaga Melayani
Sugiono juga menekankan, Indonesia mendukung penuh kebebasan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas laut yang terbuka dan saling menguntungkan.
Sebagai negara dengan kepentingan besar dalam perdagangan global, Indonesia berkepentingan menjaga stabilitas dan keterbukaan jalur laut. Untuk itu, ia menutup ruang wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukannya,” pungkas Sekjen Partai Gerindra tersebut.
Meski telah diluruskan, isu ini terlanjur menarik perhatian negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, seperti Malaysia dan Singapura.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan, tidak ada satu negara pun yang dapat secara sepihak menentukan kebijakan di Selat Malaka. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara negara-negara pesisir (littoral states).
Baca juga : Bestari Barus: Memberangus Suara Rakyat Dan Buruk Bagi Demokrasi
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka. “Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk,” kata Balakrishnan.
Sementara, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan, penarikan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berisiko menimbulkan konsekuensi serius di tingkat internasional. Menurutnya, kebijakan yang dibuat harus merujuk pada ketentuan UNCLOS 1982 yang menjamin hak lintas transit dan melarang hambatan terhadap kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez dan Panama,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas Selat Malaka berpotensi melanggar hukum internasional dan berdampak serius bagi Indonesia. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya