BREAKING NEWS
 

Pendapatan Daerah Bisa Naik Rp 1 Triliun

DKI Mulai Bidik Potensi Pajak Kendaraan Listrik

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Rabu, 29 April 2026 06:25 WIB
DPRD DKI Jakarta membidik pajak kendaraan listrik. (Foto: Rizki Syahputra/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membidik kendaraan listrik sebagai sumber pendapatan baru pajak. Menurut hitungan mereka, potensinya mencapai Rp 1 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek pajak. 

Komisi C DPRD DKI Jakarta mulai menguliti kebijakan teranyar pajak kendaraan listrik. Ketua Komisi C Dimaz Raditya mengingatkan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta tidak bisa dianggap remeh. Bahkan, nilainya bisa tembus Rp 1 triliun. 

Baca juga : Atletico Madrid Vs Arsenal, Duel Beda Identitas

“Sejak awal kami sudah sampaikan, potensi pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz, Jum at (24/4/2026). 

Menurutnya, Komisi C sebenarnya sudah menyiapkan skema pengenaan pajak secara bertahap. Skema itu tidak memukul rata tarif, melainkan membedakan berdasarkan nilai kendaraan. 

Artinya, pemilik mobil listrik mahal akan membayar lebih besar dibanding kendaraan dengan harga lebih rendah. “Ini soal keadilan. Yang mampu, kontribusinya lebih besar,” tegasnya. 

Baca juga : Jerez Test 2026, Bagnaia Frustrasi Aprilia Salip Ducati

Meski begitu, rencana tersebut belum bisa dijalankan. Pemprov DKI harus mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang saat ini masih memberikan insentif pembebasan pajak. “Tadi juga dibahas, potensinya minimal Rp 1 triliun, walaupun belum tarif penuh. Sayang kalau tidak dimaksimalkan,” ucapnya. 

Politisi Partai Golkar ini berharap, ke depan kebijakan pajak kendaraan listrik bisa diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah dan tren pasar yang terus meningkat. “Penjualan kendaraan listrik naik terus. Kebijakan fiskalnya juga harus adil dan adaptif,” tambahnya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan, pihaknya sudah menyiapkan formulasi tarif. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. 

Adsense

Baca juga : Putin Puji Keberanian Masyarakat Teheran

“Aturan itu sebenarnya sudah membuka ruang bagi daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, tetap dengan insentif,” jelas Lusiana. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense