Sebelumnya
Bapenda bahkan sempat mengusulkan skema berlapis. Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp 300 juta, diberikan insentif 75 persen. Rentang Rp 300-500 juta mendapat 65 persen. Lalu Rp 500-700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp 700 juta sebesar 25 persen.
“Jadi tetap ada pajak, tapi mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Namun, skema itu belum bisa diterapkan. Sebab, Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ meminta Pemerintah Daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. “Kalau pembebasan, berarti nol. Itu yang harus kami jalankan,” tegas Lusiana.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Arsenal, Duel Beda Identitas
Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan penting. Kendaraan listrik yang sebelumnya bukan objek pajak, kini masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, setiap kepemilikan dan penguasaan kendaraan listrik ke depan bisa dikenakan pajak daerah. Pemprov DKI pun tak tinggal diam. Regulasi turunan tengah disiapkan untuk mengantisipasi penerapan aturan tersebut di Jakarta.
Meski ada potensi pajak, Pemprov tetap berhitung agar kebijakan tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga : Jerez Test 2026, Bagnaia Frustrasi Aprilia Salip Ducati
Terutama, mereka yang sudah beralih ke kendaraan listrik sebagai bagian dari dukungan terhadap energi bersih. Pemprov DKI berjanji akan mencari titik tengah: tetap patuh regulasi pusat, tapi juga menjaga daya beli warga.
Skema insentif fiskal pun sedang dimatangkan agar beban pajak tetap ringan, sekaligus menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Langkah ini sekaligus sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Kendaraan listrik tetap diprioritaskan untuk menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.
Dengan begitu, perubahan aturan diharapkan tidak mematikan pasar kendaraan listrik. Justru sebaliknya, bisa memperkuat ekosistemnya. Pemprov menegaskan, setiap kebijakan yang diambil tak hanya soal kepatuhan aturan. Tapi juga soal keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan warga. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.