RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional. Sistem berbasis digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien.
Namun, digitalisasi perpajakan dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak serta pemeriksaan pajak yang efektif dan objektif.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (21/5/2026), di Auditorium FEB Kampus Universitas Trisakti, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Sabar mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi.”
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,” ujar Sabar.
Baca juga : Alfin Sulaiman Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu platform.
“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” kata Founder dan CEO PT Lima Sekawan(Hive Five) ini.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa administrasi pajak digital menjadi faktor paling dominan dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.
“Artinya, kualitas sistem digital perpajakan menjadi pintu masuk utama bagi kepatuhan. Namun, digitalisasi perpajakan tidak boleh dimaknai sekadar penggunaan aplikasi. Sistem harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, memberikan kepastian, serta membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara lebih efisien,” urainya.
Selain faktor digitalisasi dan kepercayaan, penelitian Sabar juga menemukan bahwa efektivitas pemeriksaan pajak memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan antara administrasi pajak digital, kewenangan otoritas pajak, dan kepatuhan Wajib Pajak.
Baca juga : BCA Syariah Kembali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Pemeriksaan pajak yang efektif bukan hanya berfungsi mencari kesalahan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan dengan benar dan objektif,” tegasnya.
Dalam uji ekspansi dimensi administrasi pajak digital, penelitian tersebut juga menemukan fakta menarik. Teknologi semata ternyata tidak terbukti signifikan memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.
“Hal tersebut menjadi pesan penting bahwa keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi yang canggih. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sistem perpajakan berjalan inklusif, aman, dan dipercaya masyarakat,” tutur Sabar.
Melalui hasil penelitiannya, Sabar berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat memperkuat strategi kepatuhan berbasis data dan pendekatan berbasis risiko.
Menurutnya, masa depan perpajakan Indonesia harus dibangun melalui kombinasi antara digitalisasi, kepercayaan publik, kewenangan yang sah, serta pemeriksaan pajak yang efektif.
Baca juga : Gema Bangsa Soroti Perlindungan Pekerja Perempuan Usai Tragedi Kereta Bekasi
“Wajib Pajak perlu merasa bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra yang menyediakan sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis dan pendirian usaha.
Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, hingga pengelolaan keuangan badan usaha seperti PT, CV, PMA, yayasan, koperasi, firma, dan usaha perorangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.