RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghadirkan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta yang dapat dimanfaatkan oleh lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3).
"Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/6/2026).
Para penerima beasiswa nantinya akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi internasional sesuai dengan pilihan dan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.
Baca juga : Pramono Targetkan Jakarta Jadi Kota Global Jelang Usia 500 Tahun pada 2027
"Kalau Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan LPDP Jakarta akan dilakukan melalui skema kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki kewenangan dalam menentukan peserta penerima beasiswa.
"Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.
Baca juga : Meriahkan Jakarta Fair 2026, Modena Luncurkan Produk Baru Hingga Promo Menarik
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa meskipun sumber pendanaan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, mekanisme pencairan dana tetap dilakukan melalui LPDP pusat.
"Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya," tambahnya.
Program LPDP Jakarta diharapkan dapat menjadi peluang baru bagi lulusan KJMU untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, terdapat syarat khusus bagi peserta LPDP Jakarta, yakni harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Baca juga : DPR Sahkan UU P2SK, Harap Regulasi Keuangan Makin Kuat dan Adaptif
"Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta, itu saja," jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.