Dark/Light Mode

DPR Sahkan UU P2SK, Harap Regulasi Keuangan Makin Kuat dan Adaptif

Kamis, 4 Juni 2026 16:28 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir Pemerintah terkait RUU P2SK ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir Pemerintah terkait RUU P2SK ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sidang pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dari pihak Pemerintah, hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK.

Baca juga : Bunga Zainal, Protes Harga Cabe Dan Bawang Makin Mahal

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama Pemerintah. Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal, seperti dimuat di laman dpr.go.id.

Baca juga : Kedatangan Jokowi Sudah Dinantikan Warga Lampung

Ia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI); perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan.

Baca juga : AHY: Mari Kita Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota Dewan terhadap RUU tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga revisi RUU P2SK resmi disahkan menjadi UU.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi sektor keuangan nasional semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan serta tantangan ekonomi ke depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.