RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mulai merealisasikan rekomendasi Pansus dengan menyerahkan sertifikat residu PTSL secara serentak di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Rio, penerbitan sertifikat residu kategori 1 merupakan salah satu dari 11 rekomendasi Pansus yang kini mulai dijalankan BPN.
"Ini merupakan penerbitan sertifikat residu PTSL kategori 1 yang sebelumnya masih tertunda," ujar Rio, Kamis (16/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, percepatan penerbitan sertifikat menjadi perhatian serius DPRD karena persoalan tersebut merupakan aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat sejak 2018.
"Hari ini menjadi salah satu bukti progres kerja Pansus Reforma Agraria dan PTSL dalam menyelesaikan permohonan masyarakat yang telah diajukan sejak 2018," katanya.
Rio berharap proses penyelesaian sertifikat residu terus berlanjut hingga seluruh berkas yang masih tertunda dapat segera diterbitkan. "Karena ini merupakan harapan masyarakat yang sudah menunggu cukup lama," ujarnya.
Baca juga : Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penataan Setu Babakan Tetap Berpihak Pada PKL
Selain percepatan penerbitan sertifikat, Rio juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama BPN memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan proses pengajuan sertifikat tanah.
Menurutnya, kepastian informasi menjadi salah satu rekomendasi utama Pansus agar masyarakat mengetahui secara jelas tahapan yang sedang dilalui.
"Salah satu rekomendasi Pansus adalah bagaimana Pemprov bersama BPN memberikan kepastian informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi," tegasnya.
Rio menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui setiap tahapan proses penerbitan sertifikat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kendala yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Seluruh pemetaan itu sudah dilakukan BPN. Ini menjadi bentuk kepastian informasi bagi masyarakat," jelasnya.
Rio memastikan pembahasan reforma agraria tidak berhenti pada penyelesaian sertifikat residu PTSL. Pansus, kata dia, telah menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk berkas kategori 3 melalui pendekatan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi 78 M
Selain itu, Pansus juga mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria yang akan fokus pada tiga bidang, yakni penataan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian sengketa pertanahan, serta penataan akses masyarakat.
"Itulah tiga fokus utama yang akan terus kami dorong bersama BPN dan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Ketua PDI Perjuangan Jakarta Timur ini menambahkan, Pansus akan terus mengawal seluruh rekomendasi hingga masa kerjanya berakhir. Pada 12 Agustus mendatang, seluruh rekomendasi akan difinalisasi berdasarkan progres yang telah dicapai.
Untuk memperluas partisipasi publik, DPRD DKI Jakarta juga akan menggelar dialog publik mengenai persoalan pertanahan pada 28 Juli 2026 dengan mengundang perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah.
"Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif sehingga persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bersama-sama," katanya.
Senada, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan mengapresiasi dukungan DPRD DKI Jakarta dalam mengawal penyelesaian program PTSL.
Baca juga : Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Tahan Direktur PT MSA
"Fungsi pengawasan DPRD sangat efektif. Aspirasi masyarakat kami terima melalui DPRD dan menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan pelayanan pertanahan," ujarnya.
Menurut Hermawan, pihaknya kini fokus menuntaskan penyelesaian program PTSL yang telah berjalan pada periode sebelumnya. "Kami menyelesaikan tanggung jawab atas program yang telah berjalan sebelumnya," katanya.
Manfaat percepatan penyelesaian sertifikat dirasakan langsung Madhola, warga Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Setelah menunggu selama delapan tahun, ia akhirnya menerima sertifikat tanah miliknya. "Alhamdulillah, senang sekali," ucap Madhola.
Dia berharap semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum melalui Program PTSL. "Kalau sudah punya sertifikat, masyarakat jadi tenang dan tidak khawatir lagi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.