Dark/Light Mode

Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Tahan Direktur PT MSA

Kamis, 2 Juli 2026 21:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2029), Fika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.41 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Dengan tangan diborgol dan dikawal petugas, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan negara (rutan).

Fika diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2026 bersama Bupati Muara Enim Edison dan empat tersangka lainnya dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain Fika, tersangka lainnya ialah Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dari pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap kepada oknum BPK, Titin Rita Lestari (TTN) selaku Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Milenium Solusi Abadi.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Baca juga : “Sulap” Hasil Audit BPK, Bupati Muara Enim Diduga Gelontorkan Suap Rp 1,6 M

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH), Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan, untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Angga.

Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, menemui Angga melalui perantara Mulyono.

Dalam pertemuan itu, keduanya diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.

Baca juga : Buntut OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan 5 Pegawai BPK

Sementara itu, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta. Sebagian dana tersebut diduga berasal dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin Hardi.

Dana sebesar Rp 500 juta disebut berasal dari PT MSA yang menjadi penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, sekitar Rp 300 juta juga diduga diserahkan Abi di Sumatera Selatan, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison. KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.

Dugaan penerimaan tersebut masih terus didalami penyidik. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp 100 juta dari Angga dan Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, Angga dan Titin dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sementara itu, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika Nur Alawi dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Baca juga : Kesandung Suap Proyek, Bupati Muara Enim Jadi TSK

KPK menjelaskan, perkara dugaan suap kepada pegawai BPK ini berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya juga sedang ditangani.

Dalam perkara tersebut, Edison dan Cory Erin Hardi telah lebih dahulu ditahan sehingga dalam perkara suap audit BPK, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Titin, Angga, dan kini Fika Nur Alawi.

Sementara itu, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pegawainya yang terjaring OTT.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo menegaskan, BPK akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, BPK juga akan memproses pegawai yang diduga terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) serta terus memperkuat sistem manajemen integritas dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.