BREAKING NEWS
 

Selama PSBB, Bus Yang Penumpangnya Melebihi Aturan, Tidak Diberangkatkan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 10 April 2020 19:13 WIB
Ilustrasi bus di terminal Pulogebang. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur tidak akan memberangkatkan bus umum berpenumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut.

Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adsense

Baca juga : Selama PSBB, Polri akan Kawal Distribusi Bahan Sembako

"Hari ini PSBB resmi berlaku dan sesuai ketentuan, kapasitas angkut bus umum maksimal 50 persen. Yang melebihi itu tidak akan kita berangkatkan," katanya seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (10/4).

Aturan tersebut berlaku bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menempuh perjalanan jarak jauh. Jika biasanya bus boleh mengangkut hingga 32 penumpang, kata dia, mulai saat ini dibatasi hanya 15 hingga 17 orang penumpang.

Baca juga : Jadi Yang Pertama Dapat Bansos, Warga Kelurahan Penjaringan Tak Perlu Antre

Kebijakan itu diterapkan dalam rangka PSBB untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di kalangan penumpang maupun awak bus. Sejumlah petugas berpatroli di sekitar lokasi transit bus serta ruang tunggu penumpang untuk memastikan kapasitas angkut sesuai dengan aturan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense