Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub: Penutupan Pelabuhan Kewenangan Pusat

Jumat, 27 Maret 2020 16:50 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Priok
Ilustrasi Pelabuhan Priok

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta pemerintah daerah atau operator pelabuhan tak latah untuk ikut-ikutan menutup akses pelabuhan di tengah wabah corona.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Wisnu Handoko menegaskan, kebijakan menutup pelabuhan harus mendapatkan izin dari pusat.

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan Dirjen Hubla. Rencana ini harus disampaikan kepada kami untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi," tegasnya.

Aturan tersebut sesuai dengan yang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada 26 Maret lalu. 

Baca juga : Di Tengah Wabah Corona, PGN Tetap Layani Pelanggan Jargas

Surat ini terkait pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik, dan pelayanan pelabuhan selama masa tanggap darurat virus corona.

Menurutnya, surat ini dibuat karena pelabuhan merupakan objek vital bagi mobilisasi angkutan barang dan logistik masyarakat di pulau-pulau. 

Pelabuhan juga penting karena merupakan simpul sarana penyaluran personel dan peralatan medis.

Saat ini, Kemenhub lebih mengutamakan adanya pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang. Namun, sebelum kebijakan ini diambil, seluruh pihak berkepentingan mesti memberikan sosialisasi kepada penumpang dan masyarakat secara luas.

Baca juga : UGM Dukung Kementan Awasi Ketat Pangan Rakyat

Wisnu memastikan Kemenhub telah berkoordinasi dengan dengan Kantor Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran di masing-masing wilayah. Untuk kondisi tertentu, Kemenhub telah memberikan diskresi.

"Kami juga memberikan perlakuan khusus untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi, dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu," jelasnya.

Wisnu pun kembali menegaskan, pada prinsipnya Ditjen Hubla mendukung kebijakan Pemda dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19, dengan melakukan pembatasan jumlah penumpang Kapal Laut

Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada keadaan tertentu darurat wabah penyakit.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

”Pengaturan layanan terhadap kapal penumpang, perintis, barang, pesiar  serta terhadap crew kapal di pelabuhan harud dilakukan,” sambungnya.

Ia mengatakan bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, khususnya Protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.