Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selama PSBB, Polri akan Kawal Distribusi Bahan Sembako

Jumat, 10 April 2020 12:32 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono. (Foto: TribrataNews Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono. (Foto: TribrataNews Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menjamin kelancaran distribusi bahan pokok kepada masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri akan mengawal distribusi bahan pokok di tengah wabah Corona saat ini. “Ya benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, Kamis (9/4).

Perintah ini disampaikan melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1148/IV/OPS.2/2020 tertanggal 9 April yang diteken oleh Jenderal Idham Azis. Dalam surat itu, Kapolri memerintahkan jajaran polda menjamin tidak ada blokade jalan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok.

Baca juga : Selain Padat Karya Tunai, Pemerintah Sedang Siapkan Bantuan Khusus Bahan Pokok

“Telah terjadi blokade/pemblokiran jalan di beberapa daerah yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini selengkapnya isi perintah Kapolri Jenderal Idham Azis kepada kapolda di seluruh Indonesia:

Baca juga : Tegakkan Aturan PSBB, Patroli Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta

1. Menjamin tidak ada blokade/pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

2. Menjamin dan menjaga serta melakukan pengawalan secara langsung oleh Sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum.

Baca juga : Selama Corona, PGN Terapkan Catat Meter Mandiri Dan Pembayaran Online

3. Melaksanakan secara tegas dalam menerapkan kebijakan jaga jarak (physical distancing) dan dalam pelaksanaannya agar menghindari tindakan kontra produktif seperti arogansi,mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lain sebagainya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.