BREAKING NEWS
 

Dulu Disegel, Kok Sekarang Lanjut Dibangun Lagi

Politisi Kebon Sirih Endus Kejanggalan Proyek Padel

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 1 September 2026 06:25 WIB
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyaksikan kejanggalan pembangunan delapan lapangan padel di Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya proyek itu disegel karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun kini proyek itu kembali dikebut.

Proyek itu dibangun di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakbar.

Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengecek langsung lokasi pembangunan lapangan padel itu pada Rabu (26/8/2026). Dia mendapati sejumlah pekerja masih sibuk membangun proyek itu.

Yang membuat Kevin heran, segel merah yang sebelumnya dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar pada 23 Mei 2026, sudah tidak terlihat. Padahal, saat penyegelan dilakukan, Pemkot telah melarang seluruh aktivitas pembangunan di lokasi ini.

Menurutnya, berdasarkan keterangan seorang pekerja, 14 orang masih bekerja di proyek tersebut. Bahkan, pembangunan delapan lapangan padel itu, ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

Baca juga : Real Madrid Sempurna

Fakta itu membuat Kevin mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI. Sebab, sebelum penyegelan, telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Perintah Penghentian Pembangunan. “Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru dilanjutkan,” ujar Kevin, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, Pemprov DKI harus segera menjelaskan mengenai status segel merah tersebut. Jika segel dicabut secara resmi, Pemprov DKI wajib menunjukkan keputusan pencabutan berikut dasar hukumnya, serta memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

Namun, jika segel dilepas tanpa prosedur, Kevin meminta pembangunan langsung dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab, harus diperiksa.

“Segel resmi, bukan dekorasi. Kalau bisa hilang dan pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Adsense

Kecurigaan politisi Kebon Sirih ini makin menguat, setelah menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan. Menurut dia, pejabat yang dihubungi, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru proyek tersebut.

Baca juga : Fisik Remuk, Joker Tumbang

Padahal, pembangunan delapan lapangan padel di tengah permukiman bukan kegiatan kecil. Aktivitas proyek terlihat jelas dan melibatkan belasan pekerja.

Karena itu, Kevin mempertanyakan pengawasan berlapis yang seharusnya dilakukan. Mulai dari kelurahan, kecamatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pengelola aset Pemprov DKI.

Bukan cuma soal izin bangunan, Kevin juga menyoroti perubahan fungsi lahan. Berdasarkan informasi warga, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.

Saat inspeksi, Kevin melihat sejumlah gerobak sampah berada di luar area pembangunan, berikut kendaraan operasional kebersihan.

Kevin meminta Pemprov DKI menjelaskan dasar perubahan pemanfaatan lahan tersebut. Termasuk memastikan pelayanan persampahan warga tidak terganggu, akibat pembangunan lapangan padel. “Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial. Sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” ingatnya.

Baca juga : AS Kembali Bombardir Iran Di Selat Hormuz

Kevin meminta Pemprov DKI tidak sekadar menghentikan proyek. Dia mendesak seluruh status legalitas dan pemanfaatan aset, dibuka kepada publik. “Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan,” ucapnya.

Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kembali. “Untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum proses perizinan diterbitkan,” kata Ridwan dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Dia menambahkan, sanksi administratif juga akan kembali diberikan. Salah satunya, berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP). SPP diterbitkan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang telah berdiri. Namun, jika aktivitas pembangunan masih berlanjut, tindakan lebih tegas akan dilakukan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP telah menyegel lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya di belakang Pasar Pejabon.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki PBG. “Kami telah menginformasikan pelarangan melakukan segala pembangunan di lokasi itu, saat menyegel,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Lucia Purbarini Soepardi. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense