BREAKING NEWS
 

Wibi Bantah DPRD Jakarta Minta Tambah Jumlah Kursi

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Senin, 5 Oktober 2026 08:17 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Foto: DPRD DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meluruskan soal polemik usulan penambahan kursi wakil rakyat di Jakarta. Kata dia, justru DPRD Jakarta ingin mempertahankan jumlah kursi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar kursi DPRD DKI Jakarta naik menjadi 180 sampai 220.

Wibi menegaskan, permintaan soal penambahan kursi untuk DPRD Jakarta itu tak masuk dalam permohonan. Kata dia, permohonan yang disampaikan ke Baleg adalah formula 125 persen yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Padahal, formula komposisi kursi DPRD DKI Jakarta sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomoe 29 Tahun 2007.

"Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi," ujar Wibi kepada Rakyat Merdeka, Minggu (3/10/2026).

Wibi menyebut apa yang disimulasikan dalam rapat di Baleg DPR itu adalah ketimpangan jumlah kursi dengan provinsi lain. Padahal, di provinsi lain terdapat DPRD tingkat dua, yang tak terdapat di Jakarta.

Baca juga : Lucius Karus: Tidak Ada Urgensinya Menambah Jumlah Kursi

"Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punya DPRD tingkat 2," jelasnya.

Politisi NasDem itu mengatakan, dalam rapat dengan Baleg itu hanya membangun satu simulasi saja.

"Padahal yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 Tahun 2007, menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2/2024," tegasnya.

Adsense

Wibi juga menampik ketimpangan jumlah kursi menjadi beban bagi DPRD DKI dalam berkinerja. Namun, ia berharap jumlah kursi bisa disesuaikan karena Jakarta merupakan kota global, yang tentu menjadi prioritas negara.

"Karena kan user-nya ini bukan hanya warga Jakarta sendiri kan. Berarti ada kepentingan pemerintah pusat, ada kepentingan, bahkan kepentingan global juga kan," jelasnya.

Baca juga : Wibi Andrino: Yang Kami Pikirkan Representasi Masyarakat

Wibi berharap, dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2024, Baleg DPR fokus pada segmentasi terhadap jumlah kursi saja, tidak melebar terhadap hal-hal lain. "Karena kami juga meminta arahan daripada pemerintah pusat, silakan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar RDPU dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.

Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.

"Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat tersebut.

Baca juga : Tak Sejalan Dengan Ketua Kompemwil, Wagub Sulut Mundur Dari Ketua DPW NasDem

Ia menyinggung ada 11 juta jiwa populasi di Jakarta. Pihaknya mengusulkan dari yang semula anggota DPRD 1:100 ribu diubah menjadi 1 banding 50 ribu atau 60 ribu. Dengan demikian, lanjutnya, jumlah kursi anggota DPRD akan naik menjadi 180 sampai 220.

"Nah, sebenarnya inilah proposal kami, Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.

"Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tegas Azis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense