BREAKING NEWS
 

Pramono Minta Jumlah Kursi DPRD DKI Di Pemilu 2029 Tetap 106

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 7 Oktober 2026 16:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama DPRD DKI Jakarta tidak berniat meminta penambahan kursi legislatif. Pihaknya hanya berharap alokasi kursi DPRD DKI Jakarta dikembalikan ke jumlah semula seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), menanggapi potensi berkurangnya jumlah anggota dewan akibat pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Baca juga : Pengumuman, Pemprov DKI Bakal Buka Loker Personel Damkar dan Satpol PP pada 2027

“Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” ujar Pramono.

Adsense

Pramono mengungkapkan, usulan untuk mempertahankan kuota kursi dewan tersebut merupakan aspirasi langsung dari jajaran DPRD DKI Jakarta yang telah didiskusikan bersama Pemprov DKI.

“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu tahun 2024 yang lalu. Tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada,” tegasnya.

Baca juga : Sempat Maju Mundur, Pramono Sebut Revitalisasi Blok M Terkendala Birokrasi

Sebelumnya, jajaran DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU DKJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan perubahan pada Pasal 11 ayat (3) UU DKJ agar alokasi anggota DPRD Provinsi DKJ ditetapkan paling banyak 125 persen dari jumlah berdasarkan kategori penduduk dalam UU Pemilu.

Abdul Azis menilai penyesuaian pasal tersebut dibutuhkan agar kuota DPRD DKI setidaknya dapat bertahan di angka 106 kursi seperti periode saat ini, atau bahkan menyesuaikan dengan pertumbuhan dinamika daerah khusus ke depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense