RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai sekitar Rp 9,65 miliar. Rencananya, salah satu aset akan dikelola menjadi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar).
Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara itu, ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dua aset yang dihibahkan tersebut berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aset di Menteng Dalam memiliki luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Sedangkan aset di Serdang memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino mengingatkan Pemprov DKI agar mengelola aset hibah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Baca juga : Bantai Setan Merah, Como Naik Kasta
Dia meminta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi pada kemudian hari.
“Tentu ini menjadi satu tambahan nilai terhadap aset daerah. Apa pun itu asetnya, kelola dengan baik, dengan prinsip yang prudent,” tandas pimpinan DPRD DKI dari Partai NasDem ini.
Menurut Wibi, hibah aset memberikan manfaat bagi kedua pihak. KPK dapat mengurangi beban pengelolaan aset yang belum terlelang. Sedangkan Pemprov DKI memperoleh tambahan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dia berharap, kerja sama antara KPK dan Pemprov DKI terus berlanjut, terutama dalam pemanfaatan tanah dan bangunan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
Namun, Wibi mengingatkan, penambahan aset hasil rampasan negara harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan korupsi. “Kita juga berharap korupsinya menurun. Jangan berpikir nanti aset bertambah, korupsinya juga bertambah,” tegasnya.
Baca juga : Cedera Bahu Memburuk, Toprak Menutup Musim Lebih Cepat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aset hasil penegakan hukum tersebut akan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena Pemprov DKI memang butuh,” ujar Pram.
Pram menambahkan, pengelolaan aset harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Dia juga berharap, kerja sama dengan KPK semakin kuat, baik dalam pemanfaatan aset maupun pencegahan korupsi, dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Pemprov DKI, lanjut Pram, berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah diraih selama sembilan tahun berturut-turut, melalui pengawasan dan pengelolaan aset yang akuntabel.
Baca juga : Masayu Anastasia, Didoakan Rujuk Dengan Lembu
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah, barang rampasan negara diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara. Tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Antara lain, melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.