RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mematangkan rencana Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW. Terutama di RW Zona Merah.
Hal ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Serta memisahkan warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP)-pasien dalam pemantauan (PDP) ataupun pasien positif Covid pada rumah isolasi bersama/rumah pribadi.
Baca juga : Terus Diserang Asing, Petani Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah
Nantinya, warga tak bisa begitu saja keluar masuk lingkungan tingkat RW. Yang boleh melintas, hanya yang memiliki pengantar dari Ketua RW selaku Gugus Tugas RW.
“Ketua RW akan menganalisis atau mengidentifikasi warga yang melakukan aktivitas bekerja dengan kategori dikecualikan. Serta ketentuan yang telah disepakati bersana dengan warga,” demikian bunyi rencana PSBL-RW DKI, yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020.
Baca juga : Ridwan Kamil Kirim Surat Pengajuan Perpanjang PSBB
Surat itu nantinya akan menjadi semacam tiket keluar masuk lingkungan RW di DKI. Jika dapat menunjukkan surat pengantar yang sudah ditandatangani Ketua RW di pos akses masuk, maka yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan standar. Sebelum masuk area PSBL-RW.
Warga di lokasi PSBL-RW yang tidak memilki surat pengantar, diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan. Tidak bisa keluar, juga tidak bisa masuk. Nantinya, petugas pelaksana akan dilakukan oleh Gugus Tugas RW dan dibantu Satpol PP. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.