Dark/Light Mode

ABK Tewas Dibuang Ke Laut

Pemerintah Wajib Bongkar Mafia Pekerja Migran

Minggu, 17 Mei 2020 20:12 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah ambil sikap terkait dugaan kekerasan hingga pelarungan jenazah ABK Indonesia oleh kapal berbendera China Luqin Yuan Yu 623. Kasus yang terjadi di Laut Somalia pada sabtu (16/5) ini adalah masalah serius.

"Padahal sudah banyak pihak sampaikan kepada pemerintah untuk segera lakukan langkah konkrit melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI)," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (17/5).

Sukamta juga meminta kasus meninggalnya empat ABK di kapal berbendera China 2 pekan yang lalu itu untuk direspon cepat. Menurut dia warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan.

"Ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia. Kejadian yang berulang ini menunjukkan pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," cetusnya.

Sukamta meminta pemerintah melalui Kemenlu untuk terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah China. Tujuannya agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah dan ada penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kasus kematian atas dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal China.

Baca juga : Rachmat Gobel Minta Sektor Perikanan Dioptimalkan

"Kami sampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang sudah memanggil Dubes China terkait kasus ini Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah China agar serius tangani kasus ini," tegasnya.

Dia memandang dalam kasus ini, Polri segera lakukan kerjasama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal China, hal ini untuk mencegah kejadian sama terulang kembali.

"Saya harap Kemenlu terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," harapnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke Mahkamah Internasional dan Komnas HAM PBB. Langkah itu dinilai penting untuk upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas. Pasalnya, praktek perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional.

"Yang seperti ini membutuhkan kerjasama internasional untuk memperkuat pengawasan," ucapnya.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perhatikan Pers

Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini juga memandang, sekarang diperlukan langkah-langkah untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan. Mengingat persoalan yang dialami oleh PMI berawal dari proses awal perekrutan dan penempatan.

Untuk itu menurutnya ada 3 hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena disinilah sumber masalah berawal.

Menurutnya pemerintah perlu melakukan investigasi secara menyeluruh. Jika terkait dengan praktek perbudakan modern, pasti ada mafia di balik ini semua.

"Berarti di sebagian perusahaan-perusahan pengerah PMI sejak dari perekrutan sudah ada yang proses yang tidak benar," tegasnya.

Seketika kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.

Baca juga : Komisi IX: Kalau Sudah Batal Tidak Boleh Digunakan Lagi

"Pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI," tegasnya.

Yang kedua, menurut Sukamta pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran.

Menurutnya moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan. Dia melihat praktek pengiriman pekerja migran secara ilegal dan human traficking terus terjadi. Ini menandakan bahwa sistem dan regulasi tidak berjalan semestinya.

"Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Yang muncul malah ada tarik menarik kewenangan antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan dan perlindungan PMI. Saya harap Presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," paparnya.

"Lalu yang ketiga adalah, pemerintah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) tentang Prosedur Penangan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Sukamta. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.