Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perketat Keluar Masuk Warga, 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Ditutup
Senin, 25 Mei 2020 23:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemkot Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penutupan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang sampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI dalam rangka membatasi keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa, Senin (25/5), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Kemenhub Perketat Pengawasan, Keluar Masuk Jabodetabek Terkendali
Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat (22/5) yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan. Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang transportasi publik saat arus balik.
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB tahap III di DKI Jakarta selesai pada 4 Juni nanti. "Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.
Baca juga : Perketat Izin Keluar Masuk Jakarta
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan pembatasan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI dan instansi terkait. "Dalam arahan gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," kata Isnawa.
Pembatasan ini dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca juga : PKL Menjamur, Warga Padati Pasar Tanah Abang Saat Pandemi
Ke-14 ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Merawan, Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2). [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya