Dark/Light Mode

Perketat Izin Keluar Masuk Jakarta

Sabtu, 23 Mei 2020 20:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah ada larangan mudik, jumlah masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta masih banyak. Terhitung sejak Jumat (15/5), sudah ada sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta/SIKM.

Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai kondisi ini. Dia khawatir, banyak masyarakat yang keluar masuk Jakarta itu membuat penyeraban Covid-19 terus berlanjut.

Baca juga : Jasa Marga Catat 367.703 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Untuk itu, politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat izin keluar masuk ibu kota itu. “Saya meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan seleksi yang ketat terhadap pemberian izin SIKM,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (23/5).

Menurut mantan Ketua DPR ini, Pemprov DKI Jakarta harus memperketat mobilitas masyarakat yang keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47/2020. “Pemprov DKI Jakarta bersama aparat keamanan agar memastikan seluruh warga yang masuk dan keluar dari dan ke wilayah DKI Jakarta memiliki SIKM, baik pemeriksaan di jalan arteri, jalan kolektor, maupun di jalan lokal, serta dengan tegas melarang apabila masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta tidak memiliki SIKM tersebut,” pesannya.

Baca juga : Mendag Ancam Cabut Izin Distributor Gula Nakal

Bamsoet juga mendorong Pemprov DKI menyosialisasikan bahwa pembuatan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta. Agar seluruh masyarakat dapat mengetahui akses tersebut. Sebaliknya, juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tetap di rumah dan jaga jarak (physical distancing).

Jika ada masyarakat yang nakal, Bamsoet minta aparat bertindak tegas. “Pemerintah dan aparat untuk menindak tegas pihak yang memalsukan SIMK dengan mengembalikan atau memulangkan masyarakat yang keluar atau masuk ke DKI Jakarta, atau memproses secara hukum. Karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.