RM.id Rakyat Merdeka - Mulai Senin (14/9) besok, DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Termasuk, membatasi mobilitas penduduk.
Transportasi, baik pribadi maupun massal, akan dibatasi kapasitas dan operasionalnya. Untuk transportasi publik, pengendalian akan dilakukan pada Transjakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot dan kapal penumpang.
Baca juga : Pesan Bamsoet di HUT 42 FKPPI: Jalankan Protokol Kesehatan Bagian Sikap Bela Negara
Terhadap berbagai moda transportasi tersebut, akan dilakukan pembatasan kapasitas, hingga pengurangan frekuensi layanan dan armada.
"Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, yang diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Baca juga : Sedih, 109 Dokter Gugur Karena Terjangkit Corona
Dalam masa PSBB Total, ojek online alias ojol boleh beroperasi sebagaimana mestinya. Sepanjang menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Angkutan sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat. Semua aturan ini, akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub," tambah Anies. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.