Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020 14:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 50 pimpinan daerah baik itu bupati, walikota, wakil bupati atau pun wakil walikota. Bahkan, ada satu gubernur yang juga ditegur keras Mendagri.

Semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

" Sudah 50 bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota dan satu gubernur yang ditegur keras Mendagri. Teguran terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, di Jakarta, Senin (7/9).

Baca juga : Sabam Sirait: Kesehatan Masyarakat Harus Diutamakan

Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar, misalnya menang dalam pemilihan kepala daerah nanti.

Akmal sangat menyayangkan, banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya jadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang, diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan" katanya.

Baca juga : Rp 5 Trilliun! Penunjang Protokol Kesehatan

Akmal pun kemudian merinci 50 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan. Pertama, Bupati Klaten.

Berdasarkan, hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik. Kedua, Bupati Muna Barat.

Mendagri telah memerintahkan kepada Gubernur Sultra untuk memberikan teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun, Bupati Muna Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga : Kemenag Susun Protokol Kesehatan Umrah

Ketiga, Bupati Muna. Untuk kasus Bupati Muna, Rusman Emba, Mendagri juga telah memerintahkan kepada Gubernur Sultra untuk memberikan teguran tertulis, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

" Keempat, Bupati Wakatobi, Arhawi. Juga telah diperintahkan agar Gubernur Sultra memberikan teguran tertulis. Pelanggaran sama dengan Bupati Muna dan Bupati Mun Barat," kata Akmal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.