BREAKING NEWS
 

Langgar Aturan PSBB, Restoran di Pulogadung Disegel

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Jumat, 25 September 2020 18:57 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup paksa restoran di kawasan Pulogadung. [Foto: Satpol PP Jaktim]

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu restoran pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Balai Pustaka Barat, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.

Hal ini dijelaskan Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto. "Penyegelan kami lakukan karena restoran ini memberikan pelayanan makan di tempat, serta melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Adsense

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Saat melakukan penyegelan, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. Andik menjelaskan, restoran pelanggar aturan PSBB ini diberikan sanksi segel selama 3x24 jam.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan PSBB di sejumlah lokasi, seperti Jl Pemuda, Jl Pinang Raya Rawamangun, Jl Kayu Jati Raya dan Jl Haji Teen Kayu Putih.

Baca juga : Tak Ada Ampun, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel

Selain melakukan penyegelan, lanjut Andik, pihaknya juga menempelkan stiker imbauan untuk tidak melayani makan/minum di tempat pada 15 restoran atau rumah makan yang ada di wilayah itu.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan para pelaku usaha, serta warga semakin taat aturan,” pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense